kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengacara ungkap bahwa Benny Tjokro minta dipanggil Panja Jiwasraya


Selasa, 25 Februari 2020 / 11:23 WIB
Pengacara ungkap bahwa Benny Tjokro minta dipanggil Panja Jiwasraya
ILUSTRASI. Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2020). Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menumpang


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengacara tersangka dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokro, Muchtar Arifin mengatakan, kliennya meminta untuk dipanggil Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi VI DPR. 

Ia mengatakan, Benny ingin DPR memanggilnya agar dapat membuka kasus dugaan korupsi di perusahaan asuransi plat merah tersebut. 

"Klien kami memohon kepada kami selaku kuasa hukum untuk menyampaikan ke DPR, menyampaikan di Panja, ingin membuka kebenaran sejelas-jelasnya, itu yang paling pokok," kata Muchtar Senin (24/2). 

Baca Juga: Kejagung undang 23 bank untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi Jiwasraya

Baca Juga: Hanson International (MYRX) bakal minta kembali sertifikat tanah yang disita Kejagung

"Harapan kami, bagaimana bisa dihadirkan, itu otoritas nya ada di DPR" lanjut dia.

Muchtar menyayangkan, Kejaksaan Agung menetapkan kliennya sebagai tersangka, karena Benny Tjokro hanya memiliki saham sebesar 18%. Sedangkan, 82% saham PT Hanson Internasional Tbk dimiliki sejumlah pihak. 

"Menurut keterangan klien kami, di Hanson dia punya saham 18% adapun 82% milik publik dimiliki oleh sekitar 8.500 orang," ujar dia.

Lebih lanjut, Muchtar menilai, penyitaan aset yang dilakukan tidak sesuai aturan. Seharusnya Kejaksaan Agung dapat memilah aset yang disita karena terbukti berkaitan dengan kasus Jiwasraya. 

"Banyak segala macam sudah diangkut itu, sampai perusahaan itu sudah kolaps enggak bisa, pegawai-pegawainya tidak bisa kerja, jadi ini tindakan yang kami tidak mengerti seperti itu, kalau proses hukum umpamanya dilakukan (kepada Benny), ya monggo kalau salah," pungkasnya. 

Baca Juga: Kejagung telisik investasi Jiwasraya di perusahaan tambang batubara

Baca Juga: Akibat kasus Jiwasraya, OJK akan selisik investasi asuransi dan dapen di pasar modal

Sebelumnya diberitakan, Benny Tjokrosaputro ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya. (Haryanti Puspa Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dugaan Korupsi Jiwasraya, Pengacara Sebut Benny Tjokro Minta Dipanggil Panja DPR".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×