kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terkait Jero Wacik, KPK periksa Wamenparekraf


Rabu, 08 Oktober 2014 / 11:54 WIB
Terkait Jero Wacik, KPK periksa Wamenparekraf
ILUSTRASI. Anda perlu berhati-hati dalam meletakan mesin cuci sebab jika salah mesin cuci mudah rusak. Ini lokasi yang tepat untuk meletakannya


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sapta Nirwandar, sebagai saksi bagi mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik. KPK menjerat Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.

"Diperiksa sebagai saksi JW (Jero Wacik)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Rabu (08/10/2014).

Saat tiba di Gedung KPK pukul 09.30 WIB, Sapta mengaku kedatangannya tidak untuk diperiksa sebagai saksi. Ia berdalih akan melakukan diskusi mengenai Dana Operasional Menteri (DOM). Ia tidak menyebutkan akan berdiskusi dengan siapa.

"Soal dana operasional menteri. Soal aturan-aturannya," ujar Sapta.

Sapta mengaku akan menyampaikan ke KPK terkait aturan-aturan baru mengenai DOM. Menurut Sapta, untuk menaikkan DOM, ada batasan standar anggaran yang mengaturnya.

"Ada, ada yang naik ada yang turun. Itu ada standarnya," kata Sapta.

Saat ditanya seberapa besar standar kenaikan DOM, Sapta terlihat berpikir sejenak lalu masuk ke ruang tunggu.

Sebelum menjabat sebagai menteri ESDM, Jero pernah menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata selama dua periode di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. SBY melakukan reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu jilid II dan memindahtugaskan Jero sebagai Menteri ESDM menggantikan Darwin Zahedy Saleh.

Namun, belum diketahui apakah pemanggilan Sapta berkaitan dengan latar belakang Jero sebagai Menteri Pariwisata.

KPK menetapkan Jero sebagai tersangka sejak 2 September 2014. Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono Karno, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, dan bawahannya yang lain, diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut.

Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar. Menurut KPK, uang yang diterima Jero diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya, termasuk untuk pencitraan di hadapan Presiden SBY. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×