kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Fitra: Tanda tangan Jero rugikan negara US$ 1,1 M


Senin, 22 September 2014 / 12:13 WIB
Fitra: Tanda tangan Jero rugikan negara US$ 1,1 M
ILUSTRASI. Ikan sarden juga merupakan salah satu makanan yang mengandung vitamin D.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Ucho Sky Khadafi, menyebut akibat tanda tangan Jero Wacik sebagai Menteri ESDM, ada potensi kerugian negara sebesar US$ 1,1 miliar.

Fitra menyambut baik penetapan Jero sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, pihaknya menyayangkan, tuduhannya hanya Rp 9,9 miliar untuk menambah Dana Operasional Menteri (DOM).

"Seharusnya KPK masuk, dan fokus kepada izin atau persetujuan Kementerian ESDM atas skema pembiayaan pembangunan Kilang LNG Train 3 Tangguh," kata Uchok dalam siaran persnya, Senin (22/9) seperti dikutip dari Kompas.com.

Uchok menuturkan, hal tersebut bisa ditelusuri dari dua surat atas izin persetujuan pembangunan proyek Tangguh. Surat pertama adalah surat yang ditandatangani oleh Jero Wacik tertanggal 12 Juli 2013 dengan Nomor.5165/10 MEM.M/2013 yang ditujukan kepada kepala SKK Migas untuk menerapkan TBS (Trustee Borrowing Schema).

Adapun yang dimaksud dengan TBS ini adalah bank atau lembaga keuangan menjalankan tiga fungsi sekaligus. Pertama, bank atau lembaga tersebut bertindak selaku pihak peminjam melalui perjanjian kredit dengan lender. Kedua, bank atau lembaga tersebut menerima hasil penjualan produk dari pembeli. Fungsi ketiga, bank atau lembaga itu mendistribusikan hasil penjualan kepada yang berhak, termasuk lender.

"Skema TBS ini jelas-jelas telah melanggar Undang-undang No.22 tahun 2001 tentang Migas, pasal 6 ayat (2.C), di mana dijelaskan bahwa: Modal dan risiko seluruhnya ditanggung Badan Usaha atau bentuk Usaha Tetap," lanjut Uchok.

Sementara itu, surat kedua tertanggal 29 November 2012 dengan Nomor. 0793 / BPOOOOO/2012/S, di mana telah ditandatangani persetujuan (Plan of Development) POD II Tangguh Train 3.

Surat tersebut, kata Uchok, ditandatangani paska dibubarkannya BP Migas tanggal 13 November 2012.  "Dan pada saat itu, Sdr. Jero Wacik Menteri ESDM selaku Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minya dan Gas Bumi, yang dibentuk berdasarkan Perpres 95 tanggal 13 November 2012, untuk mengisi kekosongan hukum dalam hubungan dengan KKKS," sebutnya. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×