kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jero Wacik setuju tidak dilantik jadi anggota DPR


Selasa, 30 September 2014 / 17:04 WIB
Jero Wacik setuju tidak dilantik jadi anggota DPR


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, setuju untuk tidak dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019 karena statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Rencananya, pelantikan anggota DPR selanjutnya akan digelar pada Rabu (1/10).

Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan bahwa Jero sudah mengirimkan surat yang menyatakan bahwa ia setuju untuk tidak dilantik. Adapun Jero terpilih sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan Bali.

"Pak Jero sudah mengirimkan surat untuk setuju tidak dilantik," kata Syarief di Hotel Sultan Jakarta, Selasa (30/9).

Syarief juga menduga, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang juga Ketua Umum Partai Demokrat setuju untuk menunda pelantikan Jero.

Sebelumnya, hingga Senin (29/9) petang, Komisi Pemilihan Umum belum menerima surat balasan dari Presiden SBY atas permintaan KPU untuk menunda pelantikan Jero dan dua anggota DPR terpilih lainnya yang berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dua anggota DPR terpilih lainnya adalah Idham Samawi dan Herdian Koosnadi.

Idham merupakan tersangka kasus dugaaan korupsi dana bantuan untuk klub sepak bola Persiba Bantul. Adapun Herdian terseret kasus dugaan korupsi proyek puskesmas di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan.

Terkait hal ini, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berharap, Presiden segera merespons surat KPU. Bambang juga meminta KPU tetap menunda pelantikan tiga tersangka korupsi itu, meskipun tidak mendapatkan surat balasan Presiden.

Selain itu, menurut Bambang, KPU bisa proaktif dengan mendatangi Sekretaris Kabinet untuk menagih surat balasan Presiden. KPK menilai, tiga anggota DPR terpilih yang berstatus tersangka dugaan korupsi tidak sepatutnya dilantik. Jika dilantik, maka hal itu bisa merusak citra dan kehormatan parlemen.

Tersangka atau terdakwa kasus korupsi tersebut akan melawan sumpahnya sendiri jika dilantik. Saat dilantik, seorang anggota DPR terpilih akan menyatakan sumpah untuk tidak melakukan tindakan dan perbuatan yang melanggar peraturan. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×