kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Terkait Jaksa pemeras, Bahalwan masih bungkam


Kamis, 30 Januari 2014 / 07:00 WIB
Terkait Jaksa pemeras, Bahalwan masih bungkam
ILUSTRASI. Manfaat Senam SKJ untuk Kesehatan. KONTAN/Fransiskus SImbolon


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA.  Kejaksaan Agung mengaku kesulitan, untuk mengungkap jaksa yang dituding mengintimidasi dan memeras seorang tersangka kasus korupsi, Muhammad Bahalwan.

Pasalnya, menurut klaim Jaksa Agung Basrief Arief, Bahalwan sendiri tak mau memerinci identitas jaksa yang dimaksud.

"Kami sudah melakukan pengecekan terhadap laporan (Bahalwan) itu. Tapi, dari penjelasan Bahalwan sendiri, kami belum memiliki gambaran jelas mengenai identitas oknum jaksa itu," kata Basrief Arief, di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/1/2014).

Namun, Basrief berjanji bakal tetap melakukan penelisikan terhadap tudingan tersebut. Dengan catatan, Bahalwan mau memberikan indentitas lengkap oknum jaksa yang melakukan pemerasan tersebut.

"Saya katakan silakan saja (ungkap jati diri oknum jasa pemeras). Kalau sudah jelas, saya akan ambil sikap, bakal kami tindak," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bahalwan, tersangka baru kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek Life Time Extension (LTE) Flame Turbin GT 2.1 dan 2. 2 di Belawan, Sumatera Utara, mengaku diperas oknum jaksa.

Bahalwan mengakui, diminta uang suap sebesar Rp 10 miliar. "Kalau tidak (benar), untuk apa saya berbicara seperti itu?" kata Bahalwan, di Jakarta, Selasa (28/1/2014). (Andri malau/Reza Gunadha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×