kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Jaga etik, Chandra Hamzah dampingi Dirut Mapna


Rabu, 29 Januari 2014 / 02:37 WIB
Jaga etik, Chandra Hamzah dampingi Dirut Mapna
ILUSTRASI. Tren pemulihan ekonomi nasional menjadi katalis positif bagi penguatan kinerja dan saham emiten industri. ANTARA FOTO/HO/Setpres-Muchlis Jr/wpa/aww.


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah mengaku mendampingi tersangka korupsi proyek Life Time Extention (LTE) di Belawan, M. Bahalwan lantaran menjaga kode etik advokat.

Hal ini ia lontarkan untuk menjawab para pihak yang mempertanyakan posisinya sebagai mantan ketua KPK yang ikut menjadi kuasa hukum M. Bahalwan.

"Dalam kode etik, seorang advokat tidak boleh meninggalkan klien ketika dia dalam keadaan tidak menguntungkan," ujarnya dalam keterangan pers Selasa malam (28/1).

Menurut Chardra, kantor kuasa hukum yang ia dirikan yaitu Assegaf Hamzah & Partners (AHP) telah menjadi kuasa hukum PT Mapna Indonesia sebelum kasus korupsi menimpa perusahaan.

Kantor AHP, menurut Chandra hingga saat ini tetap berkomitmen menghindari konflik kepentingan dalam mendampingi klien. "Hingga saat ini kami tidak pernah mendampingi klien untuk perkara yang ditangani KPK," lanjutnya.

Chandra mengaku tidak menyangka Direktur Operasional Mapna Indonesia, M. Bahalwan dijadikan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung.

"Proyek LTE itu merupakan kerjasama antara Mapna Co Iran dengan PLN. Sedangkan Mapna Indonesia hanya mengerjakan urusan administrasi," ungkapnya.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menahan M. Bahalwan mulai 27 Januari 2014 sampai dengan 15 Februari 2014 atau selama 20 hari pertama.

Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tahun 2012.

Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-03/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 27 Januari 2014, seiring dengan penetapan M. Bahalwan sebagai tersangka.

Selain terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, penyidik juga menemukan adanya dugaan aliran dana yang mencurigakan dalam rekening pribadi tersangka yang berasal dari proyek pengadaan proyek ini sebesar Rp 90 miliar.

Setidaknya, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka di kasus ini yakni Chris Leo Manggala selaku mantan General Manager KITSBU, Surya Dharma Sinaga selaku Manager Sektor Labuan Angin, Supra Dekanto Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia, Rodi Cahyawan Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT PLN Pembangkit Sumbagut, dan Muhammad Ali karyawan Badan Usaha Milik Negara PT PLN Pembangkit Sumbagu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×