kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Bela tersangka korupsi, itu hak Chandra Hamzah


Rabu, 29 Januari 2014 / 17:09 WIB
Bela tersangka korupsi, itu hak Chandra Hamzah
ILUSTRASI. 4 Rekomendasi Suplemen Vitamin C Terbaik untuk Bantu Jaga Daya Tahan Tubuh.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ketua Komisi III DPR Pieter C Zulkifli enggan memberi kritik kepada mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah yang menjadi pengacara tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Belawan, M Bahalwan. Menurut Pieter, keputusan Chandra membela tersangka korupsi tak melanggar hukum.

"Sepanjang tidak ada aturan yang dilanggar, saya pikir enggak akan masalah," kata Pieter di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (29/1).

Pieter menuturkan, masyarakat juga tak perlu menjadikan keputusan Chandra tersebut sebagai sebuah polemik. Ia mengimbau semua pihak memperbaiki kualitas berpikir agar sistem hukum di Indonesia dapat berjalan semakin baik. "Kecenderungan masyarakat kita menghakimi orang lain harus dihentikan. Siapa pun boleh melakukan pembelaan selama enggak melanggar hukum," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Chandra M Hamzah menjadi pengacara tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Belawan, M Bahalwan. Chandra memiliki alasan tersendiri sehingga ia menjadi pengacara untuk tersangka kasus dugaan korupsi tersebut. Ia mengatakan, sejak keluar dari KPK ia kembali aktif sebagai pengacara. Pekerjaan itu memang dilakoninya sebelum ia menjabat sebagai pimpinan KPK.

Kemudian, ketika Mapna Co, BUMN dari Iran, bekerja sama dalam proyek tersebut dengan PLN pada 2012, perusahaan itu kemudian membentuk konsorsium PT Mapna Indonesia pada 7 Februari 2012. Pembentukan konsorsium itu dilakukan untuk mengatur proses administrasi kerja sama yang menghubungkan Mapna Co dengan PLN.

Chandra menambahkan, ia yang tergabung di dalam Assegaf Hamzah and Partners (AHP) kemudian ditunjuk sebagai kuasa hukum PT Mapna Indonesia sejak konsorsium itu terbentuk. Seperti diketahui, Bahalwan merupakan Manajer Operasional PT Mapna Indonesia yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Lebih lanjut, Chandra mengaku menyetujui menjadi pembela Bahalwan lantaran kliennya setuju untuk tidak menyerahkan uang dalam bentuk apa pun kepada oknum jaksa Kejagung.

Menurutnya, AHP memiliki komitmen untuk tidak membela tersangka yang memenuhi permintaan uang dari oknum jaksa agar dapat terbebas dari sebuah perkara.

Sebelumnya, Bahalwan mengaku diperas oleh oknum jaksa Kejagung berinisial JIB sebesar Rp 10 miliar. Uang itu, disebutnya, sebagai jaminan agar ia tidak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus ini. Di samping itu, ia mengatakan bahwa alasan terpenting ia membela Bahalwan karena kasus ini tidak ditangani KPK. Namun, ia tak menjelaskan secara pasti alasannya.

Bahalwan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor: 11/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 27 Januari 2014. Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap Bahalwan di Rutan Salemba Cabang Kejagung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-03/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 27 Januari 2014.

Untung menambahkan, penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana yang mencurigakan dalam rekening pribadi tersangka yang berasal dari proyek pengadaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 sebesar Rp 90 miliar. Sementara itu, kerugian negara akibat kasus ini sebesar 2.095.395,08 euro atau sekitar Rp 25 miliar. Kejagung juga telah menahan lima orang tersangka lain.

Mereka adalah mantan General Manager KITSBU Chris Leo Manggala; Manajer Sektor Labuan Angin Surya Dharma Sinaga; Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia yang sebelumnya menjabat sebagai mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi, Supra Dekanto; serta dua karyawan PT PLN Pembangkit Sumbangut, Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×