Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Polri akhirnya memecat AKP Sri Sumartini. Polri memberhentikan bekas penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri (Barekrim) itu dengan tidak hormat karena telah melakukan perbuatan yang tercela.
Sidang kode etik Polri, kemarin (31/1) menilai, Sri telah melakukan upaya untuk mengubah status tersangka Roberto Santonius, konsultan pajak yang diduga terlibat kasus Gayus Tambunan. Sri juga dinilai telah mengubah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pencucian uang Gayus, tanpa sepengetahuan Direktur Ekonomi Bareskrim.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar mengungkapkan, sidang kode etik menemukan, Sri bersama dengan Kompol Arafat Enanie terbukti mengadakan pertemuan dengan Jaksa Fadil Regan, Jaksa Cirus Sinaga, dan Haposan Hutagalung pada 12 Oktober 2008 di Hotel Chrystal, Cilandak Jakarta Selatan. Sri dituding terlibat upaya memasukkan unsur penggelapan dalam dakwaan Gayus Tambunan.
Sri juga telah mendapat vonis dari pengadilan untuk kasus ini. Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 soal Kode Etik Anggota Polri menegaskan, setiap anggota polri yg terkena hukuman pidana yg telah berkekuatan hukum tetap, minimal hukuman penjara tiga bulan, dapat diusulkan untuk diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.
Awal Oktober 2010 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Sri dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta karena bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim menilai Sri telah berulang kali menerima uang selama Juni 2009 sampai Juli 2010, dari Gayus dan Roberto secara langsung dan melalui Haposan dan Arafat.
Sidang kode etik telah digelar sejak Selasa (25/1) pekan lalu. Dalam persidangan kode etik ini, sebanyak 10 saksi telah dihadirkan guna mendapatkan keterangan terkait kasus ini.
Rencananya, polisi juga akan menggelar sidang kode etik untuk perwira Bareskrim lainnya, antara lain Kompol Arafat, Brigjen Raja Erizman, dan Brigjen Edmon Ilyas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News