kontan.co.id
banner langganan top
Sabtu, 10 Mei 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   2.000   0,10%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%
  • EMAS 1.928.000   2.000   0,10%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%
  • EMAS 1.928.000   2.000   0,10%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Bekas atasan Gayus resmi jadi tersangka


Jumat, 28 Januari 2011 / 19:09 WIB
Bekas atasan Gayus resmi jadi tersangka


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Bambang Heru Ismiarso, bekas atasan terdakwa dugaa mafia pajak Gayus Tambunan, resmi menyandang status tersangka. Polisi menyatakan, Bambang telah menjadi tersangka beberapa hari lalu.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan, Bambang diperiksa tersangka pada Jumat (28/1). "SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) nya sudah keluar beberapa hari lalu," katanya.

Bambang adalah bekas Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak, tempat Gayus Tambunan bekerja. Bambang saat ini diperiksa terkait kasus dugaan mafia pajak yang melibatkan Gayus.

Gayus sendiri telah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus mafia pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT). Ia dinyatakan bersalah karena dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai pegawai negara sehingga merugikan negara senilai Rp 570 juta. Bambang diduga turut terkait dengan permasalahan pajak PT SAT ini.

Hingga saat ini, belum terdapat kepastian apakah mantan Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak akan ditahan oleh Mabes Polri. Boy juga menambahkan bahwa hasil pemeriksaan akan digelar dan akan terlihat apakah yang bersangkutan tersebut terkena pelanggaran pajak atau korupsi atau pidana umum.

"Sekarang lagi diperiksa kita tunggu hasilnya. Apakah nanti ditahan atau tidak kita lihat, hasil pemeriksaan dan apakah yang besangkutan terkena planggaran pajak atau korupsi atau pidana umum," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×