kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.416.000   13.000   0,54%
  • USD/IDR 16.716   -9,00   -0,05%
  • IDX 8.701   43,74   0,51%
  • KOMPAS100 1.192   9,86   0,83%
  • LQ45 857   8,90   1,05%
  • ISSI 313   3,67   1,19%
  • IDX30 441   3,08   0,70%
  • IDXHIDIV20 510   2,90   0,57%
  • IDX80 134   1,32   1,00%
  • IDXV30 140   0,58   0,42%
  • IDXQ30 140   0,80   0,58%

Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE soal PSN PIK-2, Said Didu Dipanggil Polisi


Senin, 18 November 2024 / 22:47 WIB
Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE soal PSN PIK-2, Said Didu Dipanggil Polisi
ILUSTRASI. Mantan Sekretaris Kementerian BUMN 2005-2010, Said Didu . Tribunnews/Jeprima


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu, dilaporkan ke polisi terkait proyek strategis nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PSN PIK-2).

Polisi memanggilnya untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada Selasa, 19 November 2024, di Mapolresta Tangerang, Kabupaten Tangerang.

Kuasa hukum Said Didu, Gufroni, memastikan bahwa kliennya akan hadir di Mapolresta Tangerang pada tanggal yang telah dijadwalkan.

Baca Juga: Seteru dengan Luhut, Mantan Sekretaris BUMN Said Didu siap diperiksa! Tapi di rumah

"Betul akan datang Selasa 19 November 2024," kata Gufroni melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Senin (18/11/2024).

Said Didu dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang diajukan oleh Maskota, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang dan Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Gufroni menduga laporan ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap Said Didu, yang dikenal kerap mengkritisi kebijakan pemerintah, termasuk yang terkait dengan PSN PIK-2.

"Sejak awal rangkaian proses hukum terhadap Said Didu ini, kami duga bertujuan untuk membungkam kritik keras Said Didu terhadap implementasi kebijakan PSN PIK-2," kata Gufroni.

Gufroni juga menegaskan bahwa laporan tersebut salah sasaran karena Said Didu tidak pernah menyebut nama Maskota dalam kritik-kritiknya terhadap proyek PSN PIK-2.

Baca Juga: Curhat Menteri Luhut Pandjaitan di medsos: setiap tindakan pasti ada konsekuensinya

"Oleh karena itu, sudah tentu tidak ada kerugian materiil maupun immateriil yang dialami Maskota sebagai pelapor," ujar Gufroni.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Purbawa mengonfirmasi bahwa pemanggilan Said Didu dijadwalkan pada Selasa, 19 November 2024.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Said Didu Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE soal PSN PIK-2", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2024/11/18/155123578/said-didu-dipanggil-polisi-terkait-dugaan-pelanggaran-uu-ite-soal-psn-pik-2.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×