kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

KPK periksa dua pejabat BI atas Bank Century


Kamis, 18 April 2013 / 11:09 WIB
ILUSTRASI. Sosok Carlo Ancelotti jadi alasan Kylian Mbappe tidak 100% pilih Real Madrid


Reporter: RR Putri Werdiningsih |

JAKARTA. Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Halim Alamsyah akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan dana talangan Bank Century.

“Dimintai keterangan sebagai saksi atas BM,” kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat ditemui di kantornya, Kamis (18/4).

Priharsa mengatakan selain Halim, KPK juga kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1 BI, Zainal Abidin. Kata dia, keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi atas tersangka mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya (BM). Ini bukan pemeriksaan pertama bagi keduanya.

Perlu diketahui, KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka saat masih menjabat sebagai Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century. Mantan Deputi Gubernur BI itu dijerat dengan pasal 3 Undang-undang (UU) 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×