kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.616.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 18.111   28,00   0,15%
  • IDX 6.186   94,98   1,56%
  • KOMPAS100 811   14,88   1,87%
  • LQ45 619   12,34   2,03%
  • ISSI 214   3,34   1,59%
  • IDX30 349   7,21   2,11%
  • IDXHIDIV20 430   7,44   1,76%
  • IDX80 93   1,76   1,94%
  • IDXV30 117   2,05   1,78%
  • IDXQ30 112   2,25   2,06%

KPK periksa dua pejabat BI atas Bank Century


Kamis, 18 April 2013 / 11:09 WIB
ILUSTRASI. Sosok Carlo Ancelotti jadi alasan Kylian Mbappe tidak 100% pilih Real Madrid


Reporter: RR Putri Werdiningsih |

JAKARTA. Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Halim Alamsyah akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan dana talangan Bank Century.

“Dimintai keterangan sebagai saksi atas BM,” kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat ditemui di kantornya, Kamis (18/4).

Priharsa mengatakan selain Halim, KPK juga kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1 BI, Zainal Abidin. Kata dia, keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi atas tersangka mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya (BM). Ini bukan pemeriksaan pertama bagi keduanya.

Perlu diketahui, KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka saat masih menjabat sebagai Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century. Mantan Deputi Gubernur BI itu dijerat dengan pasal 3 Undang-undang (UU) 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×