CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.604.000   4.000   0,15%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

KPK periksa dua pejabat BI atas Bank Century


Kamis, 18 April 2013 / 11:09 WIB
ILUSTRASI. Sosok Carlo Ancelotti jadi alasan Kylian Mbappe tidak 100% pilih Real Madrid


Reporter: RR Putri Werdiningsih

JAKARTA. Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Halim Alamsyah akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan dana talangan Bank Century.

“Dimintai keterangan sebagai saksi atas BM,” kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat ditemui di kantornya, Kamis (18/4).

Priharsa mengatakan selain Halim, KPK juga kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1 BI, Zainal Abidin. Kata dia, keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi atas tersangka mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya (BM). Ini bukan pemeriksaan pertama bagi keduanya.

Perlu diketahui, KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka saat masih menjabat sebagai Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century. Mantan Deputi Gubernur BI itu dijerat dengan pasal 3 Undang-undang (UU) 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×