kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Terima uang ketok palu, Ketua DPRD Kebumen jadi tersangka


Selasa, 30 Oktober 2018 / 17:11 WIB
Terima uang ketok palu, Ketua DPRD Kebumen jadi tersangka
ILUSTRASI. Logo KPK


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014-2019, Cipto Waluyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ditetapkan sebagai tersangka CW, Ketua DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014 -2019 diduga menerima suap terkait dengan pengesahan atau pembahasan APBD Kabupaten Kebumen periode 2015 2016, pengesahan atau pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Kebumen periode 2015- 2016, dan pokok pikiran DPRD Kebumen tahun 2015-2016,” ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan Di Gedung KPK, Selasa (30/10).

Basaria menyebutkan bahwa Cipto menerima uang ketok palu terkait tiga hal. Yakni terkait pengesahan atau pembahasan APBD Kabupaten Kebumen periode 2015 2016, pengesahan atau pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Kebumen periode 2015- 2016, dan pokok pikiran DPRD Kebumen tahun 2015-2016.

“Diduga jika uang ketok atau uang aspirasi tidak diberikan, DPRD akan mempersulit pembahasan APBD murni Tahun Anggaran 2015,” sebut Basaria.

Untuk itu Pemkab Kebumen, menyetujui akan akan memberikan "uang aspirasi" tersebut. Diduga Cipto menerima sekurangnya Rp 50 juta.

Cipto dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×