Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can
JAKARTA. Terdakwa kasus korupsi penyewaan pesawat Merpati, Hotasi Nababan meluncurkan sebuah buku yang berisi gugatan terhadap kasus yang menimpanya. Dalam bukunya 283 halaman ini, mantan Direktur Utama PT Merpati Airlines ini banyak mengulas kasus penyewaan dua pesawat Boeing 737 ke Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG).
Ia menyebutkan dalam kasus yang dihadapinya ini merupakan murni kasus perdata, bukan tindak pidana korupsi yang selama ini dipersoalkan oleh Kejaksaan Agung. Karena dalam proses penyewaan pesawat ini, TALG perusahaan asal Amerika Serikat telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi atas perjanjian yang sudah ditandatangani kedua belah pihak.
Masalah wanprestasi TALG ini juga sudah disidangkan di Federal Court Washington DC. Malahan pada Juli 2007 lalu, Hakim pengadilan District Columbia, Washington DC sudah memutuskan bahwa TALG diwajibkan mengembalikan biaya deposit sebesar US$ 1juta beserta bunganya kepada Merpati.
Selain soal kasus ini, buku Hotasi ini juga memuat pendapat hukum dari berbagai pakar. Diantaranya Andi Hamzah Guru Besar Hukum Pidana dan Erman Rajagukguk. Buku ini juga memuat adanya surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan kasus penyewaan Merpati ini bukan merupakan tindak pidana korupsi.
Dalam peluncuran bukunya, Hotasi mengatakan akan tetap menghormati proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Namun ia meminta agar proses peradilan bisa berjalan sesuai dengan fakta yang ada. "Harapan saya keadilan dapat ditegakkan oleh para majelis hakim yang akan mengadili perkara ini kelakā ujar Hotasi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mendakwa Hotasi telah merugikan negara sebanyak US$ 1 juta akibat penyewaan pesawat. Kejaksaan mendakwa Hotasi dengan dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan subsider dengan Pasal 3 undang-undang yang sama. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara