kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terdakwa Hendrisman Rahim diduga reaktif corona, sidang kasus Jiwasraya ditunda


Rabu, 01 Juli 2020 / 16:11 WIB
Terdakwa Hendrisman Rahim diduga reaktif corona, sidang kasus Jiwasraya ditunda
ILUSTRASI. Salah satu terdakwa kasus Jiwasraya yakni mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang kasus Asuransi Jiwasraya terpaksa ditunda karena salah satu terdakwa, yakni mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim diduga reaktif corona (Covid-19).

Sidang sendiri digelar hari ini (1/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  Kuasa Hukum Hendrisman, Maqdir Ismail mengatakan ada dugaan kliennya terinfeksi corona sehingga sidang diberhentikan majelis hakim sekitar pukul 14.00 WIB.

"Saya kurang tahu, Pak Hendrisman di bawah ke mana. Ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau rumah sakit. Dengan kondisi sekarang, ia harus dirawat di rumah sakit," kata Maqdir di Jakarta, Rabu (1/7).

Baca Juga: Merugi Karena Terkait Jiwasraya dan Asabri, Grup Pool Advista Cari Investor Strategis

Kondisi itu, kata dia, akan menganggu proses sidang untuk terdakwa Hendrisman. Diperkirakan sidang akan molor sampai mantan bos Jiwasraya tersebut sehat.

"Tapi untuk perkara tersangka lain tetap jalan. Untuk perkara Pak Hendrisman dihentikan sampai dia sembuh," ungkapnya.

Maqdir mempermasalahkan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang minta sidang digelar secara langsung. Padahal, pihaknya minta digelar secara virtual untuk mengantisipasi penyebaran corona.

"Pihak Kejaksaan tidak setuju sidang dilakukan secara virtual. Mereka bilang akan repot pembuktian dengan virtual ini," sesalnya.

Akibat itu, sidang yang beragendakan untuk mendengarkan saksi-saksi dari pihak Jiwasraya akan dilanjutkan pekan depan.

Baca Juga: Perluas audit investigasi, BPK selidiki keterlibatan BUMN dalam kasus Jiwasraya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×