Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang kasus Asuransi Jiwasraya terpaksa ditunda karena salah satu terdakwa, yakni mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim diduga reaktif corona (Covid-19).
Sidang sendiri digelar hari ini (1/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa Hukum Hendrisman, Maqdir Ismail mengatakan ada dugaan kliennya terinfeksi corona sehingga sidang diberhentikan majelis hakim sekitar pukul 14.00 WIB.
"Saya kurang tahu, Pak Hendrisman di bawah ke mana. Ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau rumah sakit. Dengan kondisi sekarang, ia harus dirawat di rumah sakit," kata Maqdir di Jakarta, Rabu (1/7).
Baca Juga: Merugi Karena Terkait Jiwasraya dan Asabri, Grup Pool Advista Cari Investor Strategis
Kondisi itu, kata dia, akan menganggu proses sidang untuk terdakwa Hendrisman. Diperkirakan sidang akan molor sampai mantan bos Jiwasraya tersebut sehat.
"Tapi untuk perkara tersangka lain tetap jalan. Untuk perkara Pak Hendrisman dihentikan sampai dia sembuh," ungkapnya.
Maqdir mempermasalahkan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang minta sidang digelar secara langsung. Padahal, pihaknya minta digelar secara virtual untuk mengantisipasi penyebaran corona.
"Pihak Kejaksaan tidak setuju sidang dilakukan secara virtual. Mereka bilang akan repot pembuktian dengan virtual ini," sesalnya.
Akibat itu, sidang yang beragendakan untuk mendengarkan saksi-saksi dari pihak Jiwasraya akan dilanjutkan pekan depan.
Baca Juga: Perluas audit investigasi, BPK selidiki keterlibatan BUMN dalam kasus Jiwasraya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News