kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   0,00   0,00%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Terdakwa e-KTP diminta tak kenal Setya Novanto


Jumat, 17 Maret 2017 / 09:45 WIB
Terdakwa e-KTP diminta tak kenal Setya Novanto


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Politisi Partai Golkar Setya Novanto disebut meminta Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil) Irman, yang kini duduk di kursi terdakwa, berbohong kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pemeriksaan kasus e-KTP. 

Peristiwa itu terjadi pada tahun 2013-2014, ketika Novanto menjabat Ketua Fraksi Golkar DPR.

Irman menjelaskan, Diah Anggraini, mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri yang mewanti-wanti nama Setya Novanto.   

"Bu Diah pesan kepada saya, 'Tolong sampaikan kalau Pak Irman, tidak kenal dengan Setya Novanto'," kata Irman di pengadilan Tipikor, Kamis (16/3).

Adapun yang disebut menyampaikan pesan dari Diah adalah Zudan Arif Fakrulloh, Kepala Biro Hukum Setjen Kemendagri, yang kini menjabat Dirjen Dukcapil.

Diah mengklaim, pesan dari Novanto ini dia sampaikan sekitar tahun 2013, sewaktu ada pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun menurut Irman, pesan itu sampai kepadanya pada tahun 2014, yaitu ketika KPK mulai menyelidiki kasus ini serta memanggil Sugiharto, bawahan Irman di Dirjen Disdukcapil yang kini juga duduk di kursi terdakwa.

"Pesan Setya Novanto kepada saya melalui Bu Diah, saya bingung. Yang menyatakan pesan (Zudan) kepada saya waktu itu, malam hari jam 10, berarti pesan itu sangat mendesak," kata Irman.

Diah pada persidangan di Tipikor kemarin mengakui menerima uang terkait proyek pengadaan e-KTP. Sejumlah US$ 300.000 diterima dari Irman tahun 2013, sedangkan US$ 200.000 diterima dari pengusaha kasus ini, Andi Narogong. Uang ini dikembalikan melalui KPK saat dia diperiksa tahun 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×