Reporter: Noverius Laoli, | Editor: Edy Can
JAKARTA. Lima anggota DPR periode 1999-2004 harus menginap di hotel prodeo. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan kelima anggota DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya tersebut terbukti menerima suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 silam.
Majelis hakim yang diketuai Eka Budi menjatuhkan hukuman satu tahun dan empat bulan (16 bulan) penjara kepada masing-masing terdakwa. "Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi," kata Eka saat membacakan putusan, Jumat (17/6).
Selain hukuman penjara, kelima terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta atau subsider tiga bulan penjara. Kelima terdakwa tersebut adalah Baharuddin Aritonang, Asep Ruchimat Sudjana, Tm Nurlif, Reza Kamarullah dan Hengky Baramuli.
Kelima terdakwa belum menentukan sikap atas vonis tersebut. "Kami minta waktu untuk pikir-pikir dulu," kata Baharuddin Aritonang yang juga bekas anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut.
Kelima terdakwa dinyatakan telah menerima cek pelawat saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 silam. Mereka menerima cek senilai Rp 500 juta untuk memuluskan pemilihan Miranda S. Goeltom. Selain kelima terdakwa, KPK juga menyeret sejumlah anggota DPR 1999-2004 lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News