kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.085.000   40.000   1,31%
  • USD/IDR 16.809   26,00   0,15%
  • IDX 8.235   0,22   0,00%
  • KOMPAS100 1.156   -1,44   -0,12%
  • LQ45 834   -3,53   -0,42%
  • ISSI 293   0,28   0,09%
  • IDX30 440   -3,60   -0,81%
  • IDXHIDIV20 527   -6,48   -1,22%
  • IDX80 129   -0,27   -0,21%
  • IDXV30 143   -1,25   -0,87%
  • IDXQ30 141   -1,73   -1,21%

Adang pertanyakan status Miranda


Kamis, 09 Juni 2011 / 18:09 WIB
Adang pertanyakan status Miranda
ILUSTRASI. Jahe bisa jadi obat herbal untuk batuk yang efektif.


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Anggota Komisi III Adang Darojatun mempertanyakan status pemberi suap travel cek perjalanan. Ia menganggap status yang diberikan kepada Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Senior Gubernur BI tidak naik-naik alias hanya sebatas saksi saja. Malahan, lanjutnya, Nunun Nurbaeti yang langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada juga status orang yang dianggap memberi tidak naik status jadi tersangka. Sementara istri saya dijadikan tersangka. Dimana keadilan?" ujar Adang di Nusantara II, Kamis (9/6).

Mantan Wakapolri itu merasa, saat ini Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) seolah-olah memposisikan Nunun sebagai kunci utama kasus travel cek. Padahal, menurut Mantan Wakapolri itu merasa istrinya bukanlah kunci dari permasalahan ini.

"Masih ada pemberi. Janganlah seolah-olah ibu satu-satunya yang harus ditangkap. Padahal ada empat orang di pengadilan dan tidak ada satupun yang mengaku diberikan ibu," ketus Adang.

Makanya, ia meminta agar aparat hukum harus membuktikan pengakuan Ahmad Hakim Safari alias Ari Malang Yudho. Di mana Ari Malang Yudho mengaku dirinya mendapat perintah untuk memberikan cek perjalanan Rp 9,8 miliar kepada Dudhie Mamun Murod untuk Fraksi PDIP di Komisi IX DPR RI. "Harus dibuktikan dong," tutup Adang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×