Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Anggota Komisi III Adang Darojatun mempertanyakan status pemberi suap travel cek perjalanan. Ia menganggap status yang diberikan kepada Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Senior Gubernur BI tidak naik-naik alias hanya sebatas saksi saja. Malahan, lanjutnya, Nunun Nurbaeti yang langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada juga status orang yang dianggap memberi tidak naik status jadi tersangka. Sementara istri saya dijadikan tersangka. Dimana keadilan?" ujar Adang di Nusantara II, Kamis (9/6).
Mantan Wakapolri itu merasa, saat ini Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) seolah-olah memposisikan Nunun sebagai kunci utama kasus travel cek. Padahal, menurut Mantan Wakapolri itu merasa istrinya bukanlah kunci dari permasalahan ini.
"Masih ada pemberi. Janganlah seolah-olah ibu satu-satunya yang harus ditangkap. Padahal ada empat orang di pengadilan dan tidak ada satupun yang mengaku diberikan ibu," ketus Adang.
Makanya, ia meminta agar aparat hukum harus membuktikan pengakuan Ahmad Hakim Safari alias Ari Malang Yudho. Di mana Ari Malang Yudho mengaku dirinya mendapat perintah untuk memberikan cek perjalanan Rp 9,8 miliar kepada Dudhie Mamun Murod untuk Fraksi PDIP di Komisi IX DPR RI. "Harus dibuktikan dong," tutup Adang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News