kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Terbitkan aturan Ojol, Kemhub belum singgung soal tarif


Senin, 18 Maret 2019 / 21:14 WIB
Terbitkan aturan Ojol, Kemhub belum singgung soal tarif


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) mengaku telah mengeluarkan aturan bagi ojek berbasis aplikasi dalam jaringan (Ojol).

"Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) sudah ditandatangan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar) Kemhub Budi Setiadi saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Senin (18/3).

Permenhub tersebut terbit dengan nomor 12 tahun 2019. Meski begitu Budi bilang belum semua diatur dalam Permenhub tersebut.

Masih terdapat sejumlah poin yang akan dibahas. Poin yang belum dimasukkan dalam Permenhub tersebut adalah mengenai tarif.

"Tentang biaya jasa tarif belum dibahas dalam aturan ini," terang Budi.

Asal tahu saja sebelumnya Budi bilang terdapat sebelas komponen yang menjadi pertimbangan pihaknya. Terdapat dua biaya yang diurutkan menjadi sebelas komponen tersebut.

Dua biaya tersebut adalah biaya langsung dan biaya tidak langsung. Biaya langsung dicontohkan seperti bensin, oli, dan ban, sementara biaya tidak langsung STNK dan penyusutan nilai kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×