kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.097   17,00   0,09%
  • IDX 5.439   51,35   0,95%
  • KOMPAS100 703   6,01   0,86%
  • LQ45 547   2,49   0,46%
  • ISSI 186   3,05   1,66%
  • IDX30 306   1,13   0,37%
  • IDXHIDIV20 403   3,67   0,92%
  • IDX80 81   0,56   0,70%
  • IDXV30 112   1,52   1,37%
  • IDXQ30 102   0,58   0,58%

Terbitkan aturan Ojol, Kemhub belum singgung soal tarif


Senin, 18 Maret 2019 / 21:14 WIB


Reporter: | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) mengaku telah mengeluarkan aturan bagi ojek berbasis aplikasi dalam jaringan (Ojol).

"Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) sudah ditandatangan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar) Kemhub Budi Setiadi saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Senin (18/3).

Permenhub tersebut terbit dengan nomor 12 tahun 2019. Meski begitu Budi bilang belum semua diatur dalam Permenhub tersebut.

Masih terdapat sejumlah poin yang akan dibahas. Poin yang belum dimasukkan dalam Permenhub tersebut adalah mengenai tarif.

"Tentang biaya jasa tarif belum dibahas dalam aturan ini," terang Budi.

Asal tahu saja sebelumnya Budi bilang terdapat sebelas komponen yang menjadi pertimbangan pihaknya. Terdapat dua biaya yang diurutkan menjadi sebelas komponen tersebut.

Dua biaya tersebut adalah biaya langsung dan biaya tidak langsung. Biaya langsung dicontohkan seperti bensin, oli, dan ban, sementara biaya tidak langsung STNK dan penyusutan nilai kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×