Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) mengaku telah mengeluarkan aturan bagi ojek berbasis aplikasi dalam jaringan (Ojol).
"Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) sudah ditandatangan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar) Kemhub Budi Setiadi saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Senin (18/3).
Permenhub tersebut terbit dengan nomor 12 tahun 2019. Meski begitu Budi bilang belum semua diatur dalam Permenhub tersebut.
Masih terdapat sejumlah poin yang akan dibahas. Poin yang belum dimasukkan dalam Permenhub tersebut adalah mengenai tarif.
"Tentang biaya jasa tarif belum dibahas dalam aturan ini," terang Budi.
Asal tahu saja sebelumnya Budi bilang terdapat sebelas komponen yang menjadi pertimbangan pihaknya. Terdapat dua biaya yang diurutkan menjadi sebelas komponen tersebut.
Dua biaya tersebut adalah biaya langsung dan biaya tidak langsung. Biaya langsung dicontohkan seperti bensin, oli, dan ban, sementara biaya tidak langsung STNK dan penyusutan nilai kendaraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News