kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Terbitkan aturan Ojol, Kemhub belum singgung soal tarif


Senin, 18 Maret 2019 / 21:14 WIB


Reporter: | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) mengaku telah mengeluarkan aturan bagi ojek berbasis aplikasi dalam jaringan (Ojol).

"Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) sudah ditandatangan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar) Kemhub Budi Setiadi saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Senin (18/3).

Permenhub tersebut terbit dengan nomor 12 tahun 2019. Meski begitu Budi bilang belum semua diatur dalam Permenhub tersebut.

Masih terdapat sejumlah poin yang akan dibahas. Poin yang belum dimasukkan dalam Permenhub tersebut adalah mengenai tarif.

"Tentang biaya jasa tarif belum dibahas dalam aturan ini," terang Budi.

Asal tahu saja sebelumnya Budi bilang terdapat sebelas komponen yang menjadi pertimbangan pihaknya. Terdapat dua biaya yang diurutkan menjadi sebelas komponen tersebut.

Dua biaya tersebut adalah biaya langsung dan biaya tidak langsung. Biaya langsung dicontohkan seperti bensin, oli, dan ban, sementara biaya tidak langsung STNK dan penyusutan nilai kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×