kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Presiden janji aturan ojol sebagai angkutan umum segera terbit


Minggu, 13 Januari 2019 / 17:27 WIB
Presiden janji aturan ojol sebagai angkutan umum segera terbit


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo berjanji sebentar lagi akan ada aturan yang akan melegalkan ojek daring atawa online (ojol) sebagai angkutan umum. Hal tersebut pun, sudah ia koordinasikan dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menerbitkan beleid.

"Sebentar lagi akan keluar lagi untuk payung hukum agar bapak, ibu, dan saudara-saudara sekalian bisa bekerja dengan tenang karena ada payung hukumnya," ujar Presiden di depan para pengemudi ojol di JiExpo Kemayoran, Sabtu (12/1).

Aturan ini, menurut Presiden harus bisa mengakomodir kepentingan semua pihak, baik pengemudi, konsumen, maupun penyedia aplikasi. "Semuanya harus berada pada posisi saling diuntungkan," katanya.

Sebab,ia menilai, transportasi merupakan bentuk model perkejaan baru dan pekerjaan masa depan. Maka itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, peraturan ini masih dalam proses penyusunan.

Ia bercerita, peraturan baru tentang ojol ini dibuat setelah melakukan koordinasi dan komunikasi intensif dengan stakeholder, aplikator, juga pengemudi asosiasi. Aturan ini, lanjut dia, akan berasaskan kesetaraan, keadilan, dan mengedepankan keselamatan.

"Kami harapkan peraturan ini memberikan situasi, kondisi yang win-win antara aplikator, pengemudi, dan penumpang dalam upaya meningkatkan keselamatan," tutur Menhub.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, yang merupakan penanggngjawab dari regulasi ini menyatakan, secara prinsip pemerintah saat ini masih terbuka dalam penyusunan regulasi baru ini. Tapi intinya, beleid ini akan mengatur mengenai perlindungan keselamatan dan kesejahteraan bagi penumpang dan pengemudi ojol.

"Kami sudah membuat draftnya. Namun ini tidak mutlak tidak serta merta dijadikan norma atau bahkan refrensi," ujar dia kepada Kontan.co.id, Minggu (13/1). Terdapat tiga aspek yg diutamakan yaitu tarif, suspend, dan keselamatan yang akan dibuatkan normanya.

Untuk penentuan tarif dirinya akan melakukan kajian akademis serta melibatkan Kementerian Dalam Negeri. Pun juga diperlukan entitas khusus untuk menangani masalah suspend kepada pengemudi. Ditargetkan, akhir kuartal I-2019 ini aturan tersebut sudah selesai.

Sekadar tahu saja, beleid ini dibentuk karena didasari pada UU No. 30 Tahun 2014 yang menyebutkan, Kementerian dapat mengeluarkan suatu Peraturan Menteri sepanjang sudah ada aktivitas di masyarakat tapi belum ada aturannya.

Setiyadi menyampaikan, untuk penyusunan ini pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh stake holder, terutama Tim 10 yang merupakan bagian dari pengemudi ojol seluruh Indonesia.

Perwakilan dari Tim 10 Irwanto pun berharap apa yang dikeluhkan ojol selama ini bisa diserap oleh pemerintah. "Semoga bisa memberikan yang terbaik untuk kita semua, Semogha aspirasi kami bisa didengar oleh pemerintah sehingga seluruh driver bisa sejahtera," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×