Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih terus menyusun regulasi terkait legalitas roda dua sebagai angkutan umum. Hal ini untuk merespon kegiatan ojek online (ojol) yang sudah marak belakangan ini. Dalam waktu dekat, pemerintah akan melakukan uji publik aturan ojek online tersebut.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub) Budi Setiyadi mengatakan, untuk pekan ini pihaknya sudah mulai untuk uji publik di tujuh kota besar. Antara lain seperti Bandung, Makassar, Medan, Yogya, dan Semarang.
"Minggu depan kami mau uji publik di tujuh kota besar dan itu sudah melibatkan semuanya dari sisi aplikator dari sisi aliansi, dan dari pemerintah juga tapi rencana saya minggu ini saya mau konsolidasi terakhir," tuturnya saat ditemui di kantornya, Rabu (30/1).
Tak hanya itu, pihaknya juga sudah mulai melibatkan kepolisian dalam mengambil kebijakan. "Kami semua sudah sama semangatnya untuk meningkatkan kesadaran keselamatan," katanya.
Menurutnya, halĀ ini ada hubungannya dengan masalah trasnportasi umum, tapi bagaimana memanfaatkan sepeda motor sebagai angkutan yang bisa digunakan untuk ojek online, ini yang terus didalami.
Dengan begitu ia berharap beleid ini ditargetkan susah bisa selesai pada Februari 2018. Tapi mengingat, adanya Pemilu Presiden bisa juga mundur.
"Kemarin sih pak menteri menargetkan Februari ya tapi kalau saya kalaunnati kalau kita lancar bulan februari sudah selesai. Sekarang pemerintah sedang akan melakukan pemilu kemudian lebaran. Perkiraan saya mungkin ada peraturan peralihan dilaksanakan setelah lebaran," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News