kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.093.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.430   24,00   0,15%
  • IDX 7.937   83,06   1,06%
  • KOMPAS100 1.111   9,35   0,85%
  • LQ45 809   4,06   0,50%
  • ISSI 272   3,87   1,45%
  • IDX30 420   2,48   0,59%
  • IDXHIDIV20 486   1,71   0,35%
  • IDX80 123   0,86   0,71%
  • IDXV30 133   -0,09   -0,07%
  • IDXQ30 136   1,05   0,78%

Terbaru! Resmi diumumkan, ini aturan dan syarat daftar CPNS 2021


Selasa, 15 Juni 2021 / 04:11 WIB
Terbaru! Resmi diumumkan, ini aturan dan syarat daftar CPNS 2021
ILUSTRASI. Pada Senin (14/6/2021), Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi merilis aturan terkait seleksi CPNS 2021. Surya/Ahmad Zaimul Haq


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Adapun Pasal 6 menegaskan, pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai Jabatan yang dilamar. 

Kemudian disebutkan bahwa Surat Tanda Registrasi harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi. Lalu, Surat Tanda Registrasi diunggah pada SSCASN.

“Instansi Pemerintah wajib melakukan validasi terhadap kesesuaian Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” tulis ketentuan tersebut. 

Baca Juga: Cermati alur mendaftar SIMAK UI 2021 dan biaya UKT jalur mandiri, terakhir 9 Juni

Adapun mengenai daftar jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi ditetapkan oleh Menteri. 

Kemudian pada Pasal 7 ayat (1) dijelaskan bahwa akreditasi program studi/perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. 

Selanjutnya, Pasal 7 ayat (2) menyebut, informasi akreditasi program studi/perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari: 

a. pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; atau 

b. pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. 




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×