kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45922,49   -13,02   -1.39%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terbaru! Ini syarat perjalanan dengan pesawat di masa PPKM


Senin, 16 Agustus 2021 / 05:40 WIB
Terbaru! Ini syarat perjalanan dengan pesawat di masa PPKM
ILUSTRASI. Pemerintah telah merilis aturan baru terkait syarat perjalanan dengan pesawat di masa PPKM. ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pelaku perjalanan dalam negeri yang akan naik pesawat saat PPKM Level 3 dan 4 harus mengetahui informasi ini. Pemerintah telah merilis aturan baru terkait syarat perjalanan dengan pesawat di masa PPKM.
 
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Melansir informasi yang dirilis Kementerian Kesehatan, dalam aturan baru tersebut, penumpang wajib menunjukkan hasil tes swab PCR/Antigen negatif dan bukti sudah divaksinasi, sehingga bisa dipastikan hanya penumpang yang sehat yang bisa bepergian menggunakan transportasi udara. 

Penumpang juga diarahkan untuk menggunakan Aplikasi Pedulilindungi yang memuat informasi hasil tes swab PCR/Antigen dan bukti vaksinasi secara otomatis, sehingga proses pengecekan akan jauh lebih efisien dan efektif, karena tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hard copy. 

Baca Juga: Waspada! Ada potensi kebocoran data dari penggunaan jasa cetak kartu vaksin

Dengan adanya aplikasi ini, penumpang yang akan melakukan perjalanan udara tidak perlu lagi mengisi e-HAC dan mulai beralih ke aplikasi Pedulilindungi.

Berikut syarat perjalanan dengan pesawat di masa PPKM berdasarkan SE Satgas Covid-19 No 17/2021:

- Antar kota/kabupaten di wilayah Jawa-Bali:

  • Kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif test PCR (2x24 jam), atau
  • Kartu vaksin (dosis kedua) dan hasl negatif tes rapid antigen (1x24 jam)

- Penerbangan dari dan ke Jawa-Bali, serta daerah level 3 dan 4 (luar Jawa-Bali): 

  • Kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif test PCR (2x24 jam)

Baca Juga: Vaksin saja tidak cukup, PHRI minta pemerintah pangkas harga testing Covid-19

- Daerah level 1 dan 3 (di luar Jawa Bali):

  • Hasil negatif PCR (2x24 jam) atau hasil negatif tes rapid antigen (1x24 jam)

Selanjutnya: Inilah syarat perjalanan terbaru dengan pesawat udara, berlaku 11 Agustus 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×