kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inilah syarat perjalanan terbaru dengan pesawat udara, berlaku 11 Agustus 2021


Jumat, 13 Agustus 2021 / 05:53 WIB
Inilah syarat perjalanan terbaru dengan pesawat udara, berlaku 11 Agustus 2021
ILUSTRASI. Selama perpanjangan PPKM berlangsung, perjalanan dengan pesawat udara bisa dilakukan asal memenuhi syarat sesuai SE Satgas COVID-19 No. 17/2021. ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang. Untuk wilayah Jawa dan Bali, perpanjangan PPKM akan berlangsung hingga 16 Agustus 2021. Adapun perpanjangan untuk wilayah di luar Jawa-Bali sampai 23 Agustus 2021.

Selama perpanjangan PPKM berlangsung, perjalanan dengan pesawat udara bisa dilakukan asal memenuhi syarat sesuai SE Satgas COVID-19 No. 17/2021.

Melansir informasi resmi di situs covid19.go.id, untuk perjalanan udara yang berlangsung antar kota/kabupaten di dalam wilayah Jawa-Bali harus memenuhi syarat:

  • Kartu Vaksin (min. dosis pertama) dan Hasil Negatif Tes PCR (2x24 Jam)
  • Kartu Vaksin (dosis kedua) dan Hasil Negatif Tes Rapid Antigen (1x24 jam).

Baca Juga: Terbang dengan Citilink bisa gratis tes PCR atau antigen, simak caranya

Sedangkan, untuk penerbangan dari dan ke Jawa-Bali, serta Daerah Level 3 & 4 (Luar Jawa-Bali), persyaratannya adalah:

  • Wajib menyiapkan Kartu Vaksin (min. dosis pertama) dan Hasil Negatif Tes PCR (2x24 jam).

Adapun untuk penerbangan di daerah Level 1 & 2 (di luar Jawa-Bali) wajib menyediakan Hasil Negatif Tes PCR (2x24 Jam) atau Hasil Negatif Tes Rapid Antigen (1x24 jam).

"Aturan ini berlaku efektif mulai 11 Agustus 2021, sampai waktu yang akan ditentukan kemudian dan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan di lapangan," demikian penjelasan Satgas Covid-19. 

Untuk informasi lebih lanjut mengenai SE Satgas Covid-19 no. 17/2021, Anda bisa membacanya di https://covid19.go.id/p/regulasi .

Selanjutnya: Inilah syarat perjalanan darat, laut, udara kala PPKM diperpanjang pada Agustus 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×