kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   50.000   1,72%
  • USD/IDR 16.853   10,00   0,06%
  • IDX 8.212   -53,08   -0,64%
  • KOMPAS100 1.158   -9,98   -0,85%
  • LQ45 830   -9,73   -1,16%
  • ISSI 295   -1,25   -0,42%
  • IDX30 432   -3,95   -0,91%
  • IDXHIDIV20 516   -4,82   -0,92%
  • IDX80 129   -1,21   -0,93%
  • IDXV30 142   -0,67   -0,47%
  • IDXQ30 139   -1,75   -1,24%

Terbaru! Ini aturan bepergian naik pesawat dan kereta selama PPKM 5-18 Oktober


Selasa, 05 Oktober 2021 / 10:06 WIB
Terbaru! Ini aturan bepergian naik pesawat dan kereta selama PPKM 5-18 Oktober
ILUSTRASI. Berdasarkan Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-4 di Jawa-Bali, seluruh pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 selama 14 hari. Dengan demikian, PPKM terbaru akan berlangsung pada periode 5-18 Oktober 2021. 

Selama kebijakan tersebut diterapkan, berlaku aturan perjalanan domestik, baik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, maupun transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api. 

Sebagaimana bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-4 di Jawa-Bali, seluruh pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin. 

"Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)," demikian bunyi Inmendagri. 

Baca Juga: Pembelajaran tatap muka mulai digelar, Satgas Covid-19 dorong penerapan prokes ketat

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi pesawat udara wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil maksimal H-2 keberangkatan. 

Sementara, untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil pada H-1. 

Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali. Aturan ini tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti wilayah Jabodetabek. 

Adapun untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil H-1 keberangkatan dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua. 

Baca Juga: PPKM diperpanjang, Blitar kota pertama di Jawa Bali uji coba level 1, apa alasannya?

Namun, apabila baru memperoleh vaksin dosis pertama pelaku perjalanan harus menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil H-2 keberangkatan. 

"Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin," bunyi Inmendagri.   

Aturan perjalanan serupa juga berlaku pada daerah yang menerapkan PPKM level 3-4 di luar Jawa-Bali. Di luar Jawa-Bali PPKM juga berlaku 14 hari selama 5-18 Oktober 2021.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM 5-18 Oktober, Ini Aturan Bepergian Naik Pesawat dan Kereta"
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Bayu Galih

Selanjutnya: 5 Kegiatan skala besar yang diperbolehkan di masa PPKM 5-18 Oktober 2021, apa saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×