kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Kejaksaan: Kasasi Prita Bukan Titipan Omni


Rabu, 30 Desember 2009 / 12:42 WIB
Kejaksaan: Kasasi Prita Bukan Titipan Omni


Sumber: Kontan | Editor: Test Test

JAKARTA. Kendati sudah dibebaskan Pengadilan Negeri Tangerang, nyatanya kasus Prita Mulyasari versus Rumah Sakit Omni International terus bergulir.

Setelah memastikan kasasi, Kejaksaan kini tengah mempersiapkan bukti-bukti dan argumentasi yang akan dibawa dalam sidang kasasi. "Menyiapkan bukti baru. Kita menyampaikan argumentasi tentang adanya pencemaran nama baik, " tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto di Jakarta, Rabu (30/12).

Ia juga menampik tudingan bahwa keinginan jaksa melakukan kasasi karena sejumlah failitas yang diberikan Omni kepada Kejaksaan Negeri Tangerang."Itu keliru anggapan itu kita luruskan," tandas Didiek.

Didiek bilang, dalam putusannya, hakim membebaskan Prita. Artinya, tidak ada bukti ibu dua orang anak ini melakukan satu perbuatan. Padahal, Prita jelas-jelas mengirimkan surat elektronik (email) kepada rekan-rekannya mengenai keluhan atas pelayanan RS Omni.

Alasan utama Kejaksaan melakukan kasasi adalah Hakim Pengadilan Negeri Tangerang tidak menerapkan peraturan hukum dengan benar. Buktinya, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan Prita terbukti mengirim email kritikan dan untuk kepentingan umum. Namun, dalam amar putusannya hakim memberi vonis bebas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×