kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Terakhir serahkan SPT, situs pajak malah lumpuh


Rabu, 27 Maret 2013 / 10:43 WIB
Terakhir serahkan SPT, situs pajak malah lumpuh
ILUSTRASI. Bedak bayi. REUTERS/Shannon Stapleton/Illustration/File Photo GLOBAL BUSINESS WEEK AHEAD SEARCH GLOBAL BUSINESS 17 JULY FOR ALL IMAGES


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Situs resmi Direktorat Jenderal Pajak hari ini kembali tidak bisa diakses, seperti halnya yang terjadi kemarin (26/3). Hari ini (27/8) pada pukul 10.30 WIB, KONTAN tak bisa mengakses www.pajak.go.id dengan keterangan “The connection was reset.”

Perlu diketahui, banyak wajib pajak mengakses situs www.pajak.go.id untuk mengunduh formulir pajak. Namun sayang, karena tak bisa diakses, para wajib pajak akhirnya melepaskan kekecewaannya di situs jejaring sosial.

Lumpuhnya situs Ditjen Pajak itu, KONTAN diakui oleh layanan call center kring pajak lewat 021 500200. Salah satu petugas call center yang dihubungi KONTAN mengakui adanya gangguan layanan situs. “Kemarin (26/3) juga sempat terganggu, hari ini sepertinya juga masih putar-putar,” kata salah satu petugas call center itu.

Sementara itu Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas, Kismantoro Petrus belum berhasil dihubungi KONTAN. Sambungan telepon dari KONTAN tak kunjung mendapatkan jawaban karena nada sibuk.

Perlu diketahui, batas akhir penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) Tahun Pajak 2012 tinggal menghitung hari atau berakhir 31 Maret 2013 atau tiga bulan setelah tahun pajak berakhir.

Namun, akhir Maret jatuh pada akhir pekan, maka efektif jam kerja hanya ada sampai Kamis, tanggal 28 Maret 2013. Sebab, pada tanggal 29  Maret 2013 (Jumat) bertepatan dengan libur hari keagamaan.

"Sehubungan dengan hal itu, Ditjen Pajak menginformasikan, pembayaran kekurangan pajak atau PPh Pasal 29 untuk WP OP harus dilakukan paling lambat hari Kamis tanggal 28 Maret 2013, karena hari Jumat tanggal 29 Maret 2013 adalah hari libur nasional maka bank persepsi dan kantor pos tutup," kata Kismantoro Petrus, seperti yang diberitakan KONTAN sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×