kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

SBY: Jangan lagi ada pembocoran pajak pribadi


Kamis, 21 Maret 2013 / 12:26 WIB
SBY: Jangan lagi ada pembocoran pajak pribadi
ILUSTRASI. Transaksi kartu kredit.


Reporter: Noverius Laoli |

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta kebocoran dan pembocoran dengan sengaja catatan pajak oleh pihak tak bertanggung jawab tidak terjadi lagi.

Pasalnya tindakan tersebut menurut presiden merupakan perbuatan pelanggaran hukum. Hal itu diungkapkan SBY saat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2012 yang batas akhir penyampaiannya pada 31 Maret 2013,  di Kementerian Keuangan, Kamis (21/3).

"Pembocoran pajak merupakan kejahatan karena keterangan itu dilindungi oleh Undang-Undang. Saya berharap pimpinan Direktorat Pajak melakukan pengusutan dan penindakan atas perbuatan seperti itu (pembocoran pajak)," terang SBY saat memberikan arahan sebelum menyerahkan SPTnya.

Pada penyampaian SPT ini, Presiden SBY didampingi Wakil Presiden Boediono, Ketua MPR Taufik Kiemas, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, dan Menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II.

SBY meminta agar pembocor informasi keterangan pajak ditertibkan. Pasalnya jika tidak dicegah, hal itu bisa menjadi sarana pemerasan dari orang-orang tertentu kepada para wajib pajak tertentu.

"Saya telah menjadi korban, sebuah media massa telah menulis bahwa saya tidak penuhi kewajiban saya sebagai wajib pajak, saudara, saya cukup patuh dan tertib dalam membayar pajak setiap tahunnya," tegas SBY.

Pada kesempatan ini, presiden juga memerintahkan Direktorat Pajak agar menjaga kerahasiaan wajib pajak dan tidak lagi terjadi kebocoran seperti yang dialaminya sendiri. Seandainya pun terjadi, Dirjen Pajak wajib merespon dan mengklarifikasinya segera. Sebab menurutnya, pembocoran pajak bisa mencemarkan nama baik seseorang dan hal itu menimbulkan ketidakadilan dan pelanggaran hukum yang berlaku.

SBY menyesalkan soal kebocoran pajak yang terjadi pada dirinya. Meskipun sudah diklarifikasi oleh Dirjen pajak, tapi pencemaran dan kerusakan namanya telah terjadi. Karena itu, SBY berharap peristiwa yang sama tidak lagi terjadi pada orang lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×