Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Situs resmi Direktorat Jenderal Pajak siang hari ini sama sekali tak bisa diakses. Sampai pada pukul 15.00 WIB, situs yang biasanya bisa diakses melalui www.pajak.go.id itu sama sekali tidak bisa di buka dengan keterangan “The connection was reset.”
Perlu diketahui, banyak wajib pajak saat ini mengakses situs www.pajak.go.id untuk mengunduh formulir pajak. Namun sayang, sebagian dari mereka tak bisa mengunduhnya via situs Ditjen Pajak dan melepaskan kekecewaannya di situs jejaring sosial.
Mengenai lumpuhnya situs Ditjen Pajak tersebut, KONTAN belum berhasil menghubungi Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas, Kismantoro Petrus. Sambungan telepon dari KONTAN tak kunjung mendapatkan jawaban.
Sementara itu, layanan call center Ditjen Pajak via nomor telepon 021 500200 juga tak bisa dihubungi pada pukul 15.00 WIB. Berulang kali dicoba, nada panggilan ke layanan ini mengeluarkan nada sibuk.
Perlu diketahui, batas akhir penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) Tahun Pajak 2012 tinggal menghitung hari atau berakhir 31 Maret 2013 atau tiga bulan setelah tahun pajak berakhir.
Namun, akhir Maret jatuh pada akhir pekan, maka efektif jam kerja hanya ada sampai Kamis, tanggal 28 Maret 2013. Sebab, pada tanggal 29 Maret 2013 (Jumat) bertepatan dengan libur hari keagamaan.
"Sehubungan dengan hal itu, Ditjen Pajak menginformasikan, pembayaran kekurangan pajak atau PPh Pasal 29 untuk WP OP harus dilakukan paling lambat hari Kamis tanggal 28 Maret 2013, karena hari Jumat tanggal 29 Maret 2013 adalah hari libur nasional maka bank persepsi dan kantor pos tutup," kata Kismantoro Petrus, seperti yang diberitakan KONTAN sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News