Reporter: Merlinda Riska | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. KPUD tak bisa menjadikan jumlah E-KTP yang telah terealisasi sebagai patokan menetapkan jumlah daftar pemilih tetap pilgub DKI. Pasalnya, program E-KTP itu masih berjalan dan belum selesai 100%.
Dahlia Umar, Ketua KPUD DKI Jakarta menuturkan, pihaknya tetap menggunakan DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disukcapil) DKI yang telah terkoreksi.
"Awalnya kami mendapatkan data sebesar 7.545.989. Setelah dilakukan pemutakhiran selama sebulan, telah terkoreksi 500.998. Jadi, jumlah pemilih sementara saat ini sebesar 7.044.991 orang," ujar Dahlia.
Pertimbangan lain KPUD tidak gunakan data E-KTP adalah karena beda metode. Program E-KTP ini bersifat jangka panjang. Target untuk wilayah DKI ditetapkan sebesar 7 juta yang telah terekam, namun baru terealisai sekitar 5,3 juta.
"Ini kan artinya, program E-KTP masih berjalan dan ada kemungkinan untuk terus bertambah, jadi kami tetap tidak bisa menjadikan data E-KTP sebagai patokan penetapan jumlah DPT. Kita harus menjaga hak suara para pemilih," imbuh Dahlia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News