kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45934,63   6,99   0.75%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tenggat waktu lapor informasi lembaga jasa keuangan untuk AEoI ditambah 2 bulan


Minggu, 02 Agustus 2020 / 13:28 WIB
Tenggat waktu lapor informasi lembaga jasa keuangan untuk AEoI ditambah 2 bulan
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kelonggaran kepada lembaga jasa keuangan (LJK) untuk melakukan pertukaran informasi lintas negara atau automatic exchange of information (AEoI).

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kemenkeu John Hutagaol mengatakan, relaksasi basis data AEoI tersebut dalam bentuk penundaan waktu pelaporan informasi keuangan atau Common Reporting Standard (CRS) tahun 2020. 

Bentuk relaksasinya adalah LJK dapat menyampaikan laporan informasi melalui sistem SiPINA milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 1 Oktober 2020, dari semula 1 Agustus 2020.

Selanjutnya, OJK menyampaikan laporan tersebut ke Ditjen Pajak paling lambat 1 November 2020. Setelah melakukan proses validasi dan penggabungan data, DJP menyampaikan laporan ke Global Forum via Common Transmission System (CTS) pada tanggal 30 November 2020.

Baca Juga: Hingga 20 Juli 2020, realisasi insentif pajak baru 13% dari target

“Kelonggaran ini diberikan setelah mempertimbangkan kesepakatan internasional, di mana Global Forum menyarankan extention pelaporan informasi keuangan akibat dampak global dari pandemi Covid-19,” kata John kepada Kontan.co.id, Minggu (2/8).

Relaksasi ini akan berdampak terhadap tertundanya pertukaran informasi lintas yurisdiksi. Catatan, Ditjen Pajak saat ini terdapat 103 negara/yurisdiksi partisipan dan 85 negara/yurisdiksi yang menjadi tujuan pelaporan.

Ketentuan tersebut, sebagaimana merujuk dalam Surat Dirjen Pajak No.S-990/PJ/2020, Ditjen Pajak memperpanjang batas waktu pelaporan dengan mempertimbangkan faktor keadaan kahar akibat pandemi Covid-19 sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Adapun untuk laporan yang disampaikan oleh LJK harus menggunakan format yang sama sebagaimana format pelaporan 2019 untuk informasi keuangan yang tercatat dan wajib dilaporkan sampai dengan 31 Desember 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×