kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.511   28,00   0,18%
  • IDX 7.760   25,02   0,32%
  • KOMPAS100 1.205   3,50   0,29%
  • LQ45 961   2,42   0,25%
  • ISSI 234   1,13   0,48%
  • IDX30 494   1,12   0,23%
  • IDXHIDIV20 593   1,74   0,29%
  • IDX80 137   0,38   0,27%
  • IDXV30 142   -0,50   -0,35%
  • IDXQ30 164   0,08   0,05%

Tender proyek di Kementerian PDT harus pakai duit


Senin, 15 September 2014 / 16:36 WIB
Tender proyek di Kementerian PDT harus pakai duit
ILUSTRASI. Protein bar, salah satu jenis camilan sehat yang cocok dikonsumsi bagi orang yang sedang berpuasa.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Direktur Utama PT Papua Indah Perkasa Teddi Renyut mengatakan, pemberian uang kepada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) telah menjadi sebuah sistem. Pemberian uang tersebut dilakukan demi mendapatkan proyek dari kementerian yang dipimpin oleh Helmy Faishal Zainy tersebut.

"Jadi memang apabila proyek kita tembus, bisa jadi turun ke daerah, harus pake duit. Di mana saja itu. Dan pada saat itu di PDT kondisi itu kita ikuti. Itu sudah sistem," kata Teddi saat bersaksi dalam persidangan kasus suap terkait proyek talud di Biak Numfor dengan terdakwa Yesaya Sombuk di Pengadila Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (15/9).

Lebih lanjut menurut Teddi, dirinya mengakui bahwa pemberian uang tidak diperbolehkan. kendati demikian kata Teddi, berdasarkan pengalamannya, proposal pengajuan proyek dari Papua selalu ditolak Kementerian PDT, jika tidak menggunakan uang. "Kalau enggak ada uang di depan itu, pasti ditolak dan pembangunan kita di Papua sangat memprihatinkan infrastruktur," tambah Teddi. 

Dalam kasus ini, Yesaya didakwa menerima suap terkait proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor. Yesaya didakwa menerima uang sebesar SG$ 100 ribu dari Teddi demi memuluskan proyek yang terkait dengan program Kementerian PDT tersebut.

Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair. Kemudian Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair pertama. Kemudian Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana sebagaiamana dalam dakwaan subsidair kedua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet

[X]
×