kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

Tender proyek di Kementerian PDT harus pakai duit


Senin, 15 September 2014 / 16:36 WIB
Tender proyek di Kementerian PDT harus pakai duit
ILUSTRASI. Protein bar, salah satu jenis camilan sehat yang cocok dikonsumsi bagi orang yang sedang berpuasa.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Direktur Utama PT Papua Indah Perkasa Teddi Renyut mengatakan, pemberian uang kepada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) telah menjadi sebuah sistem. Pemberian uang tersebut dilakukan demi mendapatkan proyek dari kementerian yang dipimpin oleh Helmy Faishal Zainy tersebut.

"Jadi memang apabila proyek kita tembus, bisa jadi turun ke daerah, harus pake duit. Di mana saja itu. Dan pada saat itu di PDT kondisi itu kita ikuti. Itu sudah sistem," kata Teddi saat bersaksi dalam persidangan kasus suap terkait proyek talud di Biak Numfor dengan terdakwa Yesaya Sombuk di Pengadila Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (15/9).

Lebih lanjut menurut Teddi, dirinya mengakui bahwa pemberian uang tidak diperbolehkan. kendati demikian kata Teddi, berdasarkan pengalamannya, proposal pengajuan proyek dari Papua selalu ditolak Kementerian PDT, jika tidak menggunakan uang. "Kalau enggak ada uang di depan itu, pasti ditolak dan pembangunan kita di Papua sangat memprihatinkan infrastruktur," tambah Teddi. 

Dalam kasus ini, Yesaya didakwa menerima suap terkait proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor. Yesaya didakwa menerima uang sebesar SG$ 100 ribu dari Teddi demi memuluskan proyek yang terkait dengan program Kementerian PDT tersebut.

Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair. Kemudian Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair pertama. Kemudian Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana sebagaiamana dalam dakwaan subsidair kedua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×