kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Temui Jokowi, Bawaslu minta pemerintah pertegas larangan napi koruptor ikut Pilkada


Rabu, 28 Agustus 2019 / 12:20 WIB
Temui Jokowi, Bawaslu minta pemerintah pertegas larangan napi koruptor ikut Pilkada
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas di depan gedung Badan Pengawas Pemilu


Reporter: Abdul Basith | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) minta pemerintah mempertegas larangan narapidana koruptor ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Abhan usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan. 

Larangan tersebut harus dipertegas melalui Undang Undang (UU). "Syarat calon napi koruptor saya kira harus dipertegas dengan UU Pilkada," ujar Abhan, Rabu (28/8).

Baca Juga: Wapres: Kalau ada yang lebih bersih, kenapa cari orang bermasalah

Revisi untuk mempertegas bahwa calon yang diusung partai politik harus bebas dari status napi koruptor. Dengan adanya UU akan memperkuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Pasalnya selama ini PKPU dinilai tidak cukup untuk melarang pencalonan napi koruptor dalam Pilkada. Pasalnya PKPU tidak memiliki dasar hukum yang lebih tinggi.

"Karena kalau PKPU nanti, norma undang-undangnya masih membolehkan, nanti jadi masalah kembali," terang Abhan.

Masalah tersebut sebelumnya pernah terjadi di Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 lalu. KPU membuat PKPU soal larangan napi koruptor yang berakhir ditolak Mahkamah Agung (MA) karena bertentangan dengan UU.

Baca Juga: Setya Novanto ajukan PK kasus e-KTP, hari ini sidang perdana di PN Jakpus

Revisi UU nomor 10 tahun 2016 yang mengatur masalah Pilkada tersebut dapat dilakukan secara keseluruhan mau pun terbatas. Bawaslu juga telah menyampaikan naskah akademik sebagai dasar revisi UU tersebut.

Menanggapi hal itu, Abhan bilang Jokowi menyambut baik mengingat sebelumnya juga ada usulan mengenai jangka waktu masa kampanye yang terlalu panjang. Nantinya revisi akan dibahas bersama Menteri Dalam Negeri sebagai leading sector.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×