Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangkaian kunjungan kerjanya ke Amerika Serikat (AS), Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia melakukan pertemuan dengan Bank Dunia di Washington DC, Selasa (13/7).
Delegasi Indonesia berdiskusi langsung dengan Mari Elka Pangestu selaku Managing Director Development Policy and Partnership World Bank, Vice President for East Asia and the Pacific Victoria Kwakwa, dan Satu Kahkonen (Country Director for Indonesia and Timor Leste).
Bahlil menyampaikan reformasi yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia terkait dengan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia. Saat ini terdapat beberapa indikator yang mengalami peningkatan pesat dalam hal prosedur, biaya, dan waktu.
Baca Juga: Bank Dunia turunkan peringkat Indonesia, bagaimana konsesi GSP dari AS
Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa saat ini pemerintah Indonesia sedang melakukan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK). Hal ini tentunya juga terkait dengan kemudahan berusaha yang ramah investasi.
“Pemerintah Indonesia saat ini terus-menerus berkomitmen melakukan perbaikan kemudahan berusaha di Indonesia. Kita harap perbaikan-perbaikan ini membuahkan hasil yang positif. Investasi masuk, lapangan kerja tercipta, rakyat sejahtera. Itu tujuannya,” ucap Bahlil, Sabtu (17/7).
Sebagai contoh, beberapa indikator yang telah mengalami perbaikan dengan pesat pada tahun 2022 dibanding performa tahun 2020, antara lain Starting a Business (memulai berusaha) yang sebelumnya memerlukan 11 prosedur, 10 hari, dan biaya sebesar 5,7% menjadi hanya 4 prosedur, 2,5 hari, dengan biaya 4,3%. Enforcing Contract (penegakan kontrak) yang sebelumnya memerlukan waktu 390 hari dan biaya sebesar 74%, menjadi maksimal 85 hari dan biaya 9,5% dengan melalui e-court (pengadilan elektronik).
Selain itu, perbaikan pada indikator Dealing with Construction Permits (izin konstruksi) yang sebelumnya membutuhkan 18 prosedur, 191 hari, biaya 4,8%, menjadi 6 prosedur, 16-21 hari, dan biaya 0,62%.
Registering Property (pendaftaran properti) yang sebelumnya memerlukan 6 prosedur, 28 hari, dan biaya 8,5%, menjadi 3 prosedur, 6 hari, dan biaya sama dengan menggunakan digitalisasi perencanaan kadastral dan tata ruang.