kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45896,66   8,93   1.01%
  • EMAS1.363.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPK Rekomendasikan Pemerintah Tetapkan Jumlah Jemaah Haji Lanjut Usia


Selasa, 20 Juni 2023 / 12:24 WIB
BPK Rekomendasikan Pemerintah Tetapkan Jumlah Jemaah Haji Lanjut Usia
ILUSTRASI. Ketua BPK Isma Yatun mengatakan, BPK memberikan dua rekomendasi kepada pemerintah terkait pelaksanaan ibadah haji. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Isma Yatun mengatakan, BPK memberikan dua rekomendasi kepada pemerintah terkait pelaksanaan ibadah haji.

Pertama, BPK merekomendasikan agar pemerintah menetapkan peraturan jumlah kuota jemaah haji lanjut usia, pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) dan petugas haji daerah.

"Merekomendasi agar pemerintah menetapkan peraturan jumlah kuota jemaah haji lanjut usia, pembimbing KBIHU dan petugas haji daerah," kata Isma dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-27 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/6).

Baca Juga: Berikut Rangkaian Puncak Ibadah Haji 2023

Kedua, pemerintah direkomendasikan untuk menghitung kuota per provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan.

Hal tersebut termuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022. Dimana Isma menyebut, pihaknya menyimpulkan bahwa masih terdapat permasalahan terkait pelaksanaan ibadah haji.

Lebih lanjut Ia menuturkan, apabila permasalahan tersebut tidak segera diselesaikan, dapat memengaruhi efektivitas kinerja pelaksanaan ibadah haji.

"Masih terdapat permasalahan yang apabila tidak segera diselesaikan, dapat memengaruhi efektivitas kinerja pelaksanaan ibadah haji," kata Isma.

Baca Juga: Mangut Lele, Rendang, dan Bubur Kacang Hijau Jadi Menu Jemaah Indonesia Saat Armina

Isma menjelaskan, permasalahan yang masih terjadi di pelaksanaan ibadah haji ialah regulasi mengenai kuota haji. Pasalnya pemerintah belum mengatur jumlah
kuota jemaah haji lanjut usia, pembimbing KBIHU dan petugas haji daerah.

Selain itu, BPK menumenunjukkan perhitungan dan pendistribusian kuota haji ke provinsi dan kabupaten atau kota belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×