kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.858   20,00   0,13%
  • IDX 7.307   111,15   1,54%
  • KOMPAS100 1.123   18,13   1,64%
  • LQ45 894   17,24   1,97%
  • ISSI 223   1,96   0,89%
  • IDX30 458   9,45   2,11%
  • IDXHIDIV20 552   12,19   2,26%
  • IDX80 129   1,96   1,54%
  • IDXV30 137   2,47   1,84%
  • IDXQ30 152   3,27   2,19%

Telusuri Dugaan Kebocoran Data, BSSN Koordinasi dengan PSE


Minggu, 11 September 2022 / 12:08 WIB
Telusuri Dugaan Kebocoran Data, BSSN Koordinasi dengan PSE
ILUSTRASI. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah melakukan penelusuran terhadap beberapa dugaan insiden kebocoran data


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah melakukan penelusuran terhadap beberapa dugaan insiden kebocoran data yang terjadi, serta melakukan validasi terhadap data-data yang dipublikasikan.

Hal ini menyusul dugaan insiden kebocoran data yang terjadi pada beberapa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Juru Bicara BSSN, Ariandi Putra mengatakan, BSSN juga telah melakukan koordinasi dengan setiap PSE yang diduga mengalami insiden kebocoran data, termasuk dengan PSE di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

"BSSN bersama dengan PSE terkait telah dan sedang melakukan upaya-upaya mitigasi cepat untuk memperkuat sistem keamanan siber guna mencegah risiko yang lebih besar pada beberapa PSE tersebut," kata Ariandi dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Minggu (11/9).

Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakati RUU Perlindungan Data Pribadi Masuk Tingkat Paripurna

Koordinasi dengan penegak hukum juga dilakukan BSSN, antara lain dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengambil langkah-langkah penegakan hukum.

Ariandi menambahkan, pihaknya menegaskan bahwa keamanan siber merupakan tanggung jawab bersama.

Untuk itu, BSSN memberikan dukungan teknis dan meminta seluruh PSE untuk memastikan keamanan Sistem Elektronik di lingkungan masing-masing sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

"Dimana setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya," kata Ariandi.

Baca Juga: Tata Kelola dan Kelembagaan Terkait Perlindungan Data Pribadi akan Diatur di PP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×