Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Komisi DPR RI sepakat Rancangan Undang - Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) masuk ke tingkat II pada Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi UU.
Persetujuan ini diambil pada Rapat pleno komisi I dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian dalam negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM pada hari ini, Rabu (7/9).
Naskah RUU PDP sendiri telah dibahas ditingkat Panja komisi I DPR RI dengan total 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 17 pasal.
Baca Juga: DPR Keluhkan Kebocoran Data Pribadi, Kominfo Mengaku Tak Bisa Bekerja Lebihi Wewenang
Semua perwakilan fraksi partai di Komisi I DPR RI yang terdiri dari PDIP, Golkar, PAN, PKB, PBB, PKS, Gerindra, Nasdem dan Demokrat sepakat agar RUU PDP segera disahkan menjadi Undang - Undang.
"Jadi seluruh fraksi menyetujui, perwakilan dari pemerintah juga menyetujui untuk RUU PDP bisa dilanjutkan ke tingkat II dalam sidang paripurna untuk disahkan menjadi Undang - Undang," kata Ketua Komisi I DPR RI meutya Hafid dalam Rapat pleno bersama pemerintah, Rabu (7/9).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate juga mengapresiasi semua pihak yang terlibat. Mulai dari Pemerintahan, DPR RI hingga akademisi dalam membantu merampungkan RUU PDP.
Dengan banyaknya masukan dari banyak pihak, Menkominfo berharap RUU PDP dapat menjadi payung hukum yang lebih komperehensif dan lebih efektif untuk menjawab kebutuhan bangsa dan negara. "Kami yakin perubahan ini akan membawa re arah yang lebih baik," tuturnya.
Baca Juga: Polisi dan BSSN Dilibatkan Bongkar Kebocoran Data
Untuk diketahui, RUU PDP telah dibahas sejak tahun 2020 dan melewati enam kali perpanjangan masa sidang di DPR RI serta melewati banyak rapat pembahasan.
Dengan disepakatinya naskah RUU PDP pada hari ini, maka masyarakat Indonesia satu langkah lebih dekat untuk memiliki regulasi yang menjamin keamanan data pribadinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News