kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45910,60   -12,89   -1.40%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tata Kelola dan Kelembagaan Terkait Perlindungan Data Pribadi akan Diatur di PP


Kamis, 08 September 2022 / 17:45 WIB
Tata Kelola dan Kelembagaan Terkait Perlindungan Data Pribadi akan Diatur di PP
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2022).


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) telah memasuki babak akhir dan akan segera disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.

Dalam RUU PDP ini ada penambahan Bab baru yaitu mengenai kelembagaan yang mengawasi perlindungan data pribadi.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan terkait tata kelola kelembagaan akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP). PP ini sendiri masih disiapkan sambil menunggu RUU PDP disahkan dalam sidang paripurna.

"Nah penting yang harus diketahui bahwa tata kelolanya merupakan bagian kekuasaan eksekutif yang bertangung jawab kepada presiden. Nanti presiden akan menentukan lembaga itu ada dimana, apakah di salah satu kementerian dan lembaga, atau dibentuk lembaga yang baru, ini yang akan disiapkan dalam PP," terang Menkominfo pada Wartawan, Kamis (8/9).

Baca Juga: Pimpinan DPR Diminta Cermati Lagi Isi RUU Perlindungan Data Pribadi Sebelum Disahkan

Lebih lanjut, Menkominfo menegaskan bahwa dasar hukum terkait pembentukan lembaga yang mengawasi PDP berasal dari UU PDP itu sendiri. Sementara dalam UU PDP mengamanatkan agar kelembagaan diatur di dalam PP.

"Jadi kita akan susun PP nya, yang penting adalah tata kelolanya nanti mampu menangani perlindungan data pribadi," terang Menkominfo.

Selain mengatur tata kelola kelembagaan yang berada di bawah presiden atau menjadi bagian dari kekuasaan eksekutif, Menkominfo mengatakan UU PDP juga mengatur tentang kewajiban dan sanksi bagi tindakan-tindakan melawan hukum terhadap data pribadi.

Baca Juga: DPR Keluhkan Kebocoran Data Pribadi, Kominfo Mengaku Tak Bisa Bekerja Lebihi Wewenang

“Sanksi-sanksinya jauh lebih berat dibandingkan sanksi-sanksi yang ada saat ini. Dalam bentuk sanksi atas tindak pidana maupun denda terhadap kesalahan yang dilakukan perorangan, korporasi, lembaga publik dan lembaga internasional, semuanya sama,” kata Johnny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×