Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) bisa tersenyum lebar. Sebab, operator seluler terbesar di negeri ini kembali menang dalam gugatan balik atas seterunya, PT Prima Jaya Informatika (PJI). Mereka bersengketa di pengadilan gara-gara voucer isi ulang dan kartu perdana.
Dalam sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, hakim menghukum Prima Jaya membayar ganti rugi Rp 1,65 triliun ditambah bunga 6% per tahun ke Telkomsel. Putusan ini sesuai gugatan balik Telkomsel atas gugatan yang dilayangkan PJI.
Awalnya, PJI menggugat Telkomsel lantaran menuding anak usaha PT Telkom ini melakukan wanprestasi dalam kerjasama distribusi voucer dan kartu perdana. Mereka menuntut ganti rugi Rp 410 miliar.
Ketua Majelis Hakim Suhartono menilai Telkomsel tak terbukti wanprestasi. Sebaliknya, hakim menilai PJI justru terbukti melakukan wanprestasi karena tidak mampu menjual voucer dan kartu perdana sesuai target. PJI hanya mampu menjual 534.000 voucer dari target 120 juta voucer.
Akibatnya, Telkomsel mengalami kerugian Rp 1,65 triliun. Selain itu Hakim menilai PJI juga tidak beritikad baik karena terus berupaya mempailitkan Telkomsel.
Muhtar Ali, kuasa hukum Telkomsel mengaku puas. Pasalnya gugatan pihaknya beralasan untuk dikabulkan. Hal senada juga disampaikan, Yudhistira W Atmojo dari law office Juniver Girsang & Partners yang juga kuasa hukum Telkomsel. "Kami segera sampaikan ke klien, untuk menegaskan sikap kami," ujarnya.
Sedangkan Kanta Cahya, kuasa hukum PJI langsung menyatakan banding. "Masa mengajukan kepailitan dianggap melakukan pencemaran nama baik," tegasnya.
Berikut Lika Liku Telkomsel vs Prima Jaya Informatika:
- 1 Juni 2011, Telkomsel dan PT Prima Jaya
informatika (PJI) jalin kerja sama pendistribusian
voucher isi ulang dan kartu perdana prabayar selama
dua tahun melalui PKS.591/LG.05/SL-01/VI/2011 dan 031/PKS/PJI-TD/VI/2011.
- PJI menuding Telkomsel tak memenuhi kewajiban
menyediakan 120 juta voucer isi ulang dan 10 juta
kartu perdana.
- 21 Juni 2012, PJI menuding Telkomsel telah
menghentikan perjanjian sepihak. Meski PJI sudah
mengirimkan dua kali purchase order Rp 5,3 miliar
- September 2012, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
mempailitkan Telkomsel atas permohonan PJI
- November 2012, MA menganulir kepailitan Telkomsel
- November 2013, PJI melayangkan gugatan wanprestasi ke Telkomsel Rp 410 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Telkomsel balik mengajukan rekonpensi tuntutan Rp1,65 triliun untuk materiil dan Rp 3 triliun untuk imateriil
- 13 Maret 2014, Pengadilan mengabulkan gugatan rekonpesni Telkomsel atas tuntutan Rp 1,65 triliun
Sumber: Riset KONTAN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News