kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Televisi hingga pulsa masuk komponen kebutuhan hidup layak


Senin, 19 Oktober 2020 / 22:30 WIB
Televisi hingga pulsa masuk komponen kebutuhan hidup layak


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani menerangkan,  dari permenaker tersebut terdapat perubahan pada komponen KHL, yang semula terdiri dari 60 jenis, kini berubah menjadi 64 jenis. "Ada KHL yang bertambah, berubah dan ada yang diperbaiki. Di antaranya penambahan televisi, pulsa dan lainnya," ujar Dinar dalam keterangan tertulis, Senin (19/10).

Menurutnya, ini  yang menjadi acuan KHL tahun 2020 dan dijadikan sebagai salah satu formula penentuan upah di tahun 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Hati-hati komunikasi soal vaksin corona, jangan seperti omnibus law

Adapun,  Kementerian Ketenagakerjaan menggelar Dialog Dewan Pengupahan se-Indonesia tentang hasil peninjauan komponen dan jenis KHL Tahun 2020. Menurutnya,  dialog dengan dewan pengupahan ini untuk menginformasikan atau mensosialisasikan hasil peninjauan komponen dan jenis KHL yang diamanahkan oleh PP Pengupahan, yakni setiap komponen dan KHL harus ditinjau kembali.

Sesuai Pasal 43 Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan) mengamanatkan peninjauan Komponen dan Jenis KHL dalam jangka waktu 5 (lima) tahun melalui penetapan Menaker  dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

Dinar menjelaskan, peninjauan dilakukan selama 5 tahun sekali karena pola konsumsi masyarakat setiap 5 tahun sekali diubah. "Misalnya apakah kebutuhan beras, gula atau baju tetap sama atau turun 5 tahun lalu dengan sekarang," terang Dinar.  

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI & Jamsos) Kemnaker, Haiyani Rumondang, mengatakan pemerintah tetap mendengarkan aspirasi seluruh pihak terkait formulasi dan rekomendasi kebijakan pengupahan yang terbaik di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bonus demografi menjadi peluang bagi pembiayaan perumahan

Menurutnya, Covid-19 yang menyebabkan perlambatan ekonomi hampir seluruh sektor, maka perubahan komponen dan jenis Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah ditetapkan, dalam pelaksanaan hendaknya memperhatikan perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan berusaha.

Haiyani juga menerangkan, dari sudut pekerja/buruh, kondisi pandemi Covid-19 berdampak penurunan penghasilan yang diterima, ini mengakibatkan mereka kesulitan memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya.

Pandemi Covid-19 juga berdampak bagi pengusaha yang mengalami kesulitan karena permintaan menurun dan terbatasnya bahan baku sehingga berdampak pada kelangsungan usahanya. "Karena itu, diperlukan pemahaman seluruh pihak terhadap kondisi yang terjadi agar terjalinnya sinergitas seluruh pihak sehingga kita dapat melewati masa sulit ini (pandemi Covid-19) dengan baik," jelas Haiyani.

Selanjutnya: BEM seluruh Indonesia akan kembali menggelar aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×