kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Presiden Jokowi: Hati-hati komunikasi soal vaksin corona, jangan seperti omnibus law


Senin, 19 Oktober 2020 / 18:35 WIB
Presiden Jokowi: Hati-hati komunikasi soal vaksin corona, jangan seperti omnibus law
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas antisipasi penyebaran Covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2020). Presiden minta agar komunikasi terkait vaksin corona hati-hati, jangan seperti omnibus,


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah terus berusaha mempercepat upaya penyediaan vaksin corona. 
Meski begitu,  Presiden minta implementasi vaksinasi corona jangan dilakukan dengan tergesa-gesa, termasuk masalah komunikasi publik. 

Kata Presiden Jokowi, komunikasi publik terkait vaksin corona harus dilakukan dengan hati-hati. Utamanya: dari masalah kehalalan hingga kualitasnya. Komunuksi harus dilakukan dengan prisib kehati-hatian agar tak seperti polemik Undang-Undang Cipta Kerja.

Presiden Jokowo menegaskan, tak semua masalah vaksin corona perlu disampaikan ke publik, termasuk masalah harga. "(Terkait) vaksin, saya minta jangan tergesa-gesa karena sangat kompleks, menyangkut  persepsi di masyarakat. Jika komunikasinya kurang baik nanti bisa kejadian kayak UU Cipta Kerja," kata Jokowi saat ratas penyediaan vaksin corona di Istana Kepresidenan, Senin (19/10). 

Jokowi minta agar sebelum sampai ke publik, persiapan harus matang, mulai dari halal dan haram, harga, kualitas, hingga distribusinya. “Tidak semuanya harus kita sampaikan ke publik. Harga juga tidak harus kita sampaikan ke publik," ujarnya, 

Makanya, Jokowi memerintahkan agar jajarannya tak meremehkan proses implementasi vaksinasi corona. Ia memerintahkan agar proses vaksinasi dipersiapkan dengan sejelas mungkin, sehingga publik menjadi tahu.

Proses-proses komunikasi publik, kata Jokowi harus disiapkan dengan betul-betul. Presiden minta komunikasi dilakukan setelah kelompok masyarakat gratis, kelompok mandiri.

“Harus detail, ini jangan sampai nanti dihantam oleh isu, dipelintir, kemudian kejadiannya bisa masyarakat demo lagi, karena sekarang masyarakat pada posisi yang sulit," ujar Jokowi. 

Sebelumnya, pemerintah akan melakukan pengadaan 320 juta vaksin hingga Maret 2022. Nantinya, pemerintah akan melakukan vaksinasi dengan menyasar sejumlah kelompok yang dinilai paling membutuhkan vaksin COVID-19. 

Berdasarkan simulasi Kementerian Kesehatan, ada skala prioritas vaksinasi virus Covid-19. 

Pertama adalah kelompok masyarakat yang berada di garda terdepan melawan Covid-19 ini yakni para tenaga medis dan paramedis  lalu tenaga yang melakukan contact tracing, pelayanan publik termasuk  anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), juga aparat hukum. 

Kelompok prioritas kedua, adalah masyarakat umum seperti tokoh agama atau tokoh masyarakat, perangkat daerah mulai dari Ketua RT, Ketua RW Kepala Desa, Lurah hingga Camat, juga  sebagian pelaku ekonomi. 

Pada prioritas ketiga adalah seluruh tenaga pendidik mulai pendidikan anak usha dini (PAUD) Taman Kanak-kanak  (TK), sekolah dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga dosen perguruan tinggi dan sederajat 

Kelompok prioritas keempat adalah aparatur pemerintah mulai dari pusat, hingga daerah dan anggota legislatif. Sedangkan kelompok prioritas kelima  adalah masyarakat umum Peserta Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam video conference saat rakorpim di Bintan, Kepulauan Riau, Sabtu (26/9 mengatakan, pemerintah menyiapkan total 86 juta daripada penerima tahap pertama yang dibagi menjadi usia produktif, kelompok komorbid (penyakit penyerta), dan peserta BPJS dari penerima bantuan iuran. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×