kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Telat notifikasi akuisisi, KPPU denda Saratoga Investama (SRTG) Rp 1 miliar


Senin, 05 April 2021 / 21:30 WIB
Telat notifikasi akuisisi, KPPU denda Saratoga Investama (SRTG) Rp 1 miliar
ILUSTRASI. Direksi PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG)


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) dengan denda sebesar Rp 1 miliar karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi atas pengambilalihan saham yang dilakukannya atas PT Wana Bhakti Sukses Mineral (WBSM).

Denda tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan yang dilaksanakan Senin (5/4).

Majelis Komisi menyatakan, Saratoga Investama Sedaya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

"Sehingga dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 1 miliar dan dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari sejak Putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)," ujar Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kontan.co.id, hari ini.

Baca Juga: Terbukti melakukan diskriminasi, 3 perusahaan Lion Air Group didenda Rp 1 miliar

KPPU menerangkan, perkara dengan nomor register 17/KPPU-M/2020 tersebut berawal dari penyelidikan terhadap dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham yang dilakukan oleh SRTG atas WBSM.

KPPU dalam persidangan menemukan bahwa SRTG yang merupakan perusahaan investasi yang berfokus antara lain pada sektor konsumen, infrastruktur dan sumber daya alam, baru melakukan notifikasi atas akuisisi yang dilakukannya atas sebagian besar saham WBSM (suatu perusahaan eksplorasi dan pengembangan pertambangan metal) pada tanggal 10 Desember 2019.

"Semestinya, transaksi tersebut disampaikan paling lambat pada tanggal 9 September 2011," tutur Deswin.

Sebagai informasi, Majelis Komisi dalam perkara tersebut adalah Kurnia Toha sebagai Ketua Majelis Komisi. Chandra Setiawan dan Yudi Hidayat masing-masing sebagai Anggota Majelis.

Selanjutnya: IHSG diproyeksi menguat, simak pergerakan KRAS, PTPP, dan TLKM untuk besok (6/4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×