Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Setelah berhasil masuk ke sistem Coretax, wajib pajak perlu membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik sebelum mengisi SPT.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Masuk ke menu “Portal Saya”
- Pilih submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”
- Pada bagian “Jenis Sertifikat Digital”, pilih “Kode Otorisasi DJP”
- Buat passphrase
- Centang pernyataan dan klik “Simpan”
- Setelah mendapat kode otorisasi, langkah selanjutnya pelaporan SPT.
Cara lapor SPT Tahunan 2026
Setelah mendapatkan kode otorisasi, wajib pajak dapat mulai menyusun dan mengirimkan SPT Tahunan melalui Coretax.
Berikut langkah-langkahnya:
- Pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”
- Masuk ke submenu “Surat Pemberitahuan (SPT)”
- Klik “Buat Konsep SPT”
- Pilih “PPh Orang Pribadi”, lalu klik “Lanjut”
- Pada “Jenis Periode SPT” pilih “SPT Tahunan”
- Pilih periode Januari 2025–Desember 2025, lalu klik “Lanjut”.
- Pilih “Model SPT Normal”, kemudian klik “Buat Konsep SPT”
- Untuk mulai mengisi, klik ikon pensil pada konsep SPT yang telah dibuat
Tonton: Stok 84 Juta Ton Batubara Aman, PLN Tepis Ancaman Listrik Padam
Sebelum mengisi SPT, wajib pajak perlu mengunduh bukti potong 1721-A1 terlebih dahulu, karena dokumen tersebut akan digunakan sebagai dasar pengisian data penghasilan dalam SPT.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara online melalui Coretax tanpa harus datang ke kantor pajak.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "Telat Lapor SPT Tahunan 2026 Kena Denda, Ini Besaran dan Batas Waktunya"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













