kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Telat lapor, KPPU denda Travel Circle International (Mauritius) Ltd Rp 1 miliar


Senin, 12 April 2021 / 16:48 WIB
Telat lapor, KPPU denda Travel Circle International (Mauritius) Ltd Rp 1 miliar
ILUSTRASI. Telat lapor, KPPU denda Travel Circle International (Mauritius) Ltd Rp 1 miliar


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk kedua kalinya pada tahun ini menjatuhkan sanksi kepada Travel Circle International (Mauritius) Ltd karena terlambat dalam pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham yang dilakukannya.

Sanksi itu dijatuhkan dalam Sidang Majelis Komisi KPPU yang keputusannya dibacakan pada Senin (12/4/2021).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menerangkan, kasus dengan nomor register 27/KPPU-M/2020 ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan KPPU atas Dugaan Pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 yang dilakukan oleh Travel Circle International (Mauritius) Ltd. dalam transaksi pengambilalihan atas mayoritas saham DEI Holdings Limited, suatu perusahaan holding dari berbagai perusahaan ritel elektronik terkemuka.

Akuisisi yang dilakukan Travel Circle International (Mauritius) Ltd tersebut berlaku efektif pada 28 Maret 2019. Sehingga harusnya berdasarkan ketentuan, dilakukan pemberitahuan atau notifikasi kepada KPPU paling lambat 14 Mei 2019.

Baca Juga: Telat lapor akuisisi, KPPU denda Orix Corporation Rp 1 miliar

Namun dari hasil proses persidangan ditemukan bukti bahwa Travel Circle International (Mauritius) Ltd baru menyampaikan pemberitahuan pada tanggal 12 Desember 2019.

Berdasarkan ketentuan wajib notifikasi dan berbagai fakta di persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa Travel Circle International (Mauritius) Ltd. telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010.

"Menghukum Travel Circle International (Mauritius) Ltd. untuk membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ucap Deswin dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/4).

Sebagai informasi, Ketua Majelis Komisi untuk Perkara tersebut adalah Chandra Setiawan dengan Anggota Majelis Komisi yang terdiri dari Kurnia Toha dan Yudi Hidayat.

Seperti diketahui, sebelumnya pada 4 Maret 2021, KPPU juga telah menjatuhkan denda Rp. 1 miliar kepada Travel Circle Internasional (Mauritius) Limited. Hal ini terkait keterlambatan pemberitahuan atas pengambilalihan saham yang dilakukannya terhadap Asian Trails Holding Ltd., suatu perusahaan induk (holding) yang memiliki beberapa anak perusahaan di Asia Tenggara yang bergerak di bidang jasa travel.

Selanjutnya: Telat notifikasi akuisisi, KPPU denda Saratoga Investama (SRTG) Rp 1 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×