kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Telat, Kemenhub larang Samsung Note 7 ke pesawat


Selasa, 25 Oktober 2016 / 18:11 WIB
Telat, Kemenhub larang Samsung Note 7 ke pesawat


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Menyusul penarikan produk ponsel pintar Samsung Galaxy Note 7 lantaran banyak kasus meledaknya produk tersebut, Kementerian Perhubungan pun melarang produk ini masuk ke pesawat. Pelarangan tersebut tidak hanya pada penumpang, tapi juga awak pesawat tersebut.

Smartphone Samsung Galaxy Note 7 juga tidak boleh ditaruh di bagasi kabin, bagasi tercatat atau kargo. Sebagai solusinya, ponsel hanya boleh dititipkan di tempat check-in.

Pelarangan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara No.  SE. 21 tahun 2016 yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo pada tanggal 20 Oktober 2016. “Smartphone Samsung Galaxy Note 7 mempunyai potensi bahaya meledak/ kebakaran,” ujar  Suprasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (25/10).

Penerbitan surat ini pun merujuk pada  Surat Edaran Federal Aviation Administration (FAA-USA) No: 16-08 tanggal 14 Oktober 2016 tentang Announcement of a Ban on All Samsung Galaxy Note 7 Smartphone Devices from Air Transportation in the United States.

Menurut Suprasetyo, terkait keselamatan dan keamanan penerbangan tidak ada toleransi. “Apapun yang berpotensi untuk membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, akan kami larang,” ujarnya.

Surat Edaran Dirjen Perhubungan tersebut telah disampaikan pada para pihak terkait untuk segera ditindaklanjuti. Para pihak terkait tersebut adalah para Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU), para Kepala Unit Penyelenggara Bandara Udara (UPBU), para Pimpinan Badan Usaha Angkutan Udara Nasional (maskapai nasional), para Pimpinan Kantor Perwakilan Perusahaan Angkutan Udara Asing (maskapai asing), para Pimpinan Badan Usaha Bandar Udara Umum (PT Angkasa Pura I dan II) serta para Pimpinan Penyelenggara Bandar Udara Khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×