Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
Airlangga mengatakan, sektor retail atau pusat perbelanjaan relatif menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sehingga tentu yang perlu dijaga adalah di level mikro. Sehingga dapat dilakukan pengetesan dan tracing di level mikro.
Pemerintah berharap masyarakat yang bergerak sudah lebih terkendali dalam pengendalian. “Tentunya ini yang menjadi pertimbangan – pertimbangan mengapa pemerintah mendorong bahwa kita akan melakukan pengetatan di level yang mikro RT, RW, Desa,” ujar Airlangga.
Baca Juga: Sambut PPKM mikro, Alfaria Trijaya (AMRT) targetkan tambahan 750 gerai tahun ini
Lebih lanjut, Airlangga menyebut, pemerintah akan melakukan pelarangan perjalanan jauh bagi aparatur sipil negara (ASN) selama masa liburan Imlek. Hal ini merupakan salah satu substansi kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
“Larangan keluar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti,” kata Airlangga.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan, PPKM mikro basisnya di desa. Pihaknya telah menerbitkan Instuksi Menteri Desa PDTT nomor 1 tahun 2021 tentang penggunaan dana desa dalam pelaksanaan PPKM mikro di desa.
“Kalau memang diperintahkan Satgas Covid-19 (di daerah) dan juga pemerintah daerah maka harus diikuti oleh desa agar bisa menggunakan dana desa, termasuk di dalamnya ketika diperlukan penyiapan ruang isolasi dan operasionalisasi ruang isolasi. Semua kegiatan supporting Instruksi Menteri dalam negeri sudah pernah dilakukan semuanya oleh desa yang disebut relawan desa lawan Covid-19,” ujar Abdul.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri, Safrizal mengatakan, 98 % kabupaten/kota di Indonesia sudah memiliki peraturan penegakan disiplin protokol kesehatan termasuk pengaturan sanksi di dalamnya.