Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
Dia mengatakan, skenario Bappenas 2021 menunjukkan bahwa kenaikan tarif CHT dibarengi dengan kebijakan simplifikasi struktur tarif CHT menjadi 3-5 strata dapat meningkatkan penerimaan negara, serta mencapai target penurunan prevalensi perokok anak menjadi 8,7% pada 2024.
“Penerapan cukai rokok di Indonesia saat ini masih beragam karena banyaknya golongan tarif cukai. Hal ini menyebabkan harga rokok bervariasi dan memungkinkan masyarakat membeli rokok yang lebih rendah sehingga diperlukan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau,” tegasnya.
Aryana menilai simplifikasi struktur tarif CHT menjadi penting untuk mengurangi konsumsi rokok karena akan mengubah variasi harga rokok di pasaran. “Berkurangnya variasi harga rokok di masyarakat, akan membuat harga rokok semakin tidak terjangkau bagi anak, remaja, dan masyarakat miskin. Ini berdampak terhadap pengendalian konsumsi,” ujarnya.
Secara terpisah, ekonom Faisal Basri mengatakan bahwa pemerintah seharusnya dapat melakukan terobosan agar rokok semakin tidak terjangkau.
Baca Juga: Penerapan cukai minuman berpemanis bisa jadi sumber penerimaan tahun depan
“Untuk mengurangi keterjangkauan rokok, kebijakan cukai harus diiringi dengan simplifikasi struktur tarif CHT,” ujarnya pada Webinar Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2021 bertajuk Kerumitan Struktur Cukai Rokok versus Indonesia yang Lebih Sehat oleh Visi Integritas di Jakarta, Senin (31/5).
Faisal Basri sepakat dengan rancangan Bappenas bahwa simplifikasi struktur tarif CHT harus dilakukan setidaknya menjadi 3-5 layer. Sebelumnya, pemerintah sudah pernah mencanangkan kebijakan simplifikasi struktur tarif CHT secara bertahap pada 2017 dari 12 layer menjadi 5 layer, namun kemudian di tengah jalan peta jalan simplifikasi ini dibatalkan.
Hal ini, kata Faisal, merupakan akibat dari lobi perusahaan rokok. "Di Indonesia banyak pabrik rokok yang mempertahankan layer di bawahnya supaya cukainya lebih rendah, ini terutama perusahaan asing. Padahal dia pemain dunia." ujar Faisal.
“Rokok is rokok. Dalam bentuk apapun, itu harus diperketat,” tegasnya.
Selanjutnya: Kejar target kenaikan pajak hingga 8,73%, pemerintah perlu cari cara selain pajak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News