kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejar target kenaikan pajak hingga 8,73%, pemerintah perlu cari cara selain pajak


Kamis, 10 Juni 2021 / 18:00 WIB
Kejar target kenaikan pajak hingga 8,73%, pemerintah perlu cari cara selain pajak
ILUSTRASI. Kejar target kenaikan pajak hingga 8,73%, pemerintah perlu cari cara selain pajak


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah menargetkan penerimaan negara tahun depan sebesar Rp 1.823,5 triliun hingga Rp 1.895,9 triliun, atau naik 4,57%-8,73% dari proyeksi tahun ini sebesar Rp 1.743,65 triliun. 

Target penerimaan negara tahun depan tersebut setara dengan 10,18% sampai dengan 10,44% terhadap produk domestik bruto (PDB) 2022. Oleh karenanya sejumlah cara akan pemerintah lakukan demi mengejar outlook akhir tahun depan. 

Sebagai kontributor penerimaan penerimaan negara terbesar, pajak akan digeber. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan reformasi perpajakan akan dilanjutkan di tahun depan melalui inovasi penggalian potensi guna meningkatkan tax ratio

Antara lain memperluas basis perpajakan seperti optimalisasi pajak e-commerce dalam skema perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) hingga menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Selain itu, menerapkan cukai kantong plastik.

Baca Juga: Pemerintah ungkap 5 BUMN penyumbang dividen terbesar tahun 2020

Anggota Komisi XI Mukhammad Misbakhun mengatakan seharusnya pemerintah bisa mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) minyak dan gas (migas) di tahun depan. Caranya dengan meningkatkan tarif royalti, dengan tetap mempertimbangkan kondisi perekonomian pada 2022. 

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy menambahkan, tarif beberapa layanan seperti migas juga bisa ditingkatkan, sembari mendorong optimalisasi lifting migas. Menurutnya, hal ini masih bisa dimungkinkan dengan munculnya optimisme terkait investasi di dalam negeri. 

“Seperti yang kita tahu bahwa ada UU Ciptaker dan juga aturan teknis mengenai harga gas bumi tertentu yang tertuang dalam Perpres Nomor 121 tahun 2020. Harapannya dengan beragam insentif tersebut bisa mendorong eksplorasi cadangan baru hingga investasi di sisi hulu migas,” kata Yusuf kepada Kontan.co.id, Kamis (10/6). 

Tak hanya itu, optimalisasi PNBP yang berasal dari minerba juga bisa digenjot, sebab sektor minerba masih akan diuntungkan oleh tren harga mineral dan batubara yang berpeluang melanjutkan penguatan harga di tahun depan.

Baca Juga: Hal yang perlu dipersiapkan dalam menyambut tax amnesty jilid II

Di sisi lain, Yusuf mengatakan dari sisi cukai, pemerintah juga bisa menambah basis barang kena cukai baru seperti minuman berpemanis di tahun depan. Meskipun cara ini butuh kajian mendalam karena berpotensi berdampak terhadap perekonomian.

“Namun jangan dilupakan juga bahwa dalam proses pemulihan ekonomi tentu kenaikan cukai ini tentu akan berdampak pada industri minuman, jangan dilupakan juga bahwa tujuan utama instrumen cukai sebenarnya bukan untuk menarik penerimaan tetapi mengurangi konsumsi dari barang-barang yang dinilai punya eksternalitas negatif,” ujar Yusuf. 

Selanjutnya: Pemerintah berencana mengenakan tarif PPN sekolah mahal sebesar 12%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×