Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anna Suci Perwitasari
Tak hanya itu, Permendag ini juga mengatur pelabuhan tujuan yang dapat digunakan sebagai pintu masuk. Pelabuhan laut yang dapat digunakan adalah Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Dumai di Dumai, Jayapura di Jayapura, Tarakan di Tarakan, Krueng Geukuh di Aceh Utara, Bitung di Bitung, Merak Mas di Cilegon, dan Kuala Langsa di Langsa.
Untuk pelabuhan darat, yang dapat digunakan adalah Cikarang Dry Port di Bekasi. Sedangkan, untuk pelabuhan udara adalah Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar.
Lebih lanjut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi menjelaskan, Permendag 68/2020 juga mewajibkan para importir untuk menyampaikan laporan pelaksanaan impornya. Dimana laporan tersebut dapat dilakukan secara elektronik baik terealisasi maupun tidak terealisasi setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Baca Juga: Mendag Agus Suparmanto sampaikan langkah strategis dalam Rakor Bidang Perekonomian
Untuk LS alas kaki yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 28 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu dinyatakan tetap berlaku sampai dengan selesainya pelaksanaan impor oleh importir.
Untuk LS untuk elektronik berupa mesin pengatur suhu yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 84/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin sebagaimana telah diubah melalui Permendag Nomor 18 Tahun 2018, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan selesainya pelaksanaan Impor oleh importir.
"Untuk impor sepeda roda dua dan roda tiga yang dikapalkan sebelum Permendag ini berlaku dan dapat dibuktikan dengan tanggal konosemen (Bill of Lading), Permendag ini tidak berlaku,” ujar Didi.
Aturan ini diundangkan pada 25 Agustus 2020 dan akan berlaku 3 hari sejak diundangkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News