kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tekan impor barang konsumsi, Menteri Perdagangan terbitkan beleid anyar


Senin, 31 Agustus 2020 / 10:23 WIB
Tekan impor barang konsumsi, Menteri Perdagangan terbitkan beleid anyar
ILUSTRASI. Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tekan banjir impor barang konsumsi, Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga. 

"Pada Mei-Juni 2020 terjadi kenaikan impor barang konsumsi sebesar 50,64% dengan produk berupa tank, makanan dan minuman, alas kaki, elektronik dan sebagainya. Bahkan, terdapat beberapa barang yang nilai pertumbuhannya di atas 70%. Untuk itu, Kemendag perlu melakukan pengaturan impor terhadap barang-barang tersebut,” kata Agus Suparmanto dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Senin (31/8).

Adapun, dalam Permendag tersebut terdapat tiga jenis kelompok barang yang diatur tata niaganya dengan jumlah total pos tarif/HS sebanyak 11 HS. 

Baca Juga: Ekspor bulan Juli naik, Mendag harap penguatan rantai nilai domestik dipertahankan

Pertama, untuk kelompok alas kaki yang diatur dalam Permendag ini adalah alas kaki dengan sol dari karet dengan pos tarif/HS 6404.11.10, 6404.11.20, 6404.11.90, 6404.19.00, dan 6404.20.00.

Kedua, untuk elektronik yang diatur adalah mesin pengatur suhu udara dengan pos tarif/HS 8415.10.10 dan 8415.10.90. Ketiga, untuk sepeda roda dua dan roda tiga yang diatur adalah pos tarif/HS 8712.00.10, 8712.00.20, 8712.00.30, dan 8712.00.90.

Sebelumnya, komoditas alas kaki dan elektronik diatur dalam Permendag Nomor 87 Tahun 2015 yang telah diubah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. 

Dalam aturan tersebut hanya mewajibkan Laporan Surveyor (LS) dan mekanisme pemeriksaan dokumen impor dilakukan setelah melewati kawasan pabean (post border). Sementara untuk komoditas sepeda sebelumnya tidak diatur tata niaga impornya.

Namun, Agus bilang, melalui Permendag 68/2020 ini, para pelaku usaha wajib memiliki Persetujuan Impor (PI) dan LS untuk pemenuhan persyaratan impor komoditas tersebut. "Selain itu, mekanisme pengawasan yang dilakukan juga mengalami perubahan, yang semula dilakukan di luar kawasan pabean (post border) kini dilakukan di kawasan pabean (border),” jelas dia. 

Tak hanya itu, Permendag ini juga mengatur pelabuhan tujuan yang dapat digunakan sebagai pintu masuk. Pelabuhan laut yang dapat digunakan adalah Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Dumai di Dumai, Jayapura di Jayapura, Tarakan di Tarakan, Krueng Geukuh di Aceh Utara, Bitung di Bitung, Merak Mas di Cilegon, dan Kuala Langsa di Langsa.

Untuk pelabuhan darat, yang dapat digunakan adalah Cikarang Dry Port di Bekasi. Sedangkan, untuk pelabuhan udara adalah Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar.

Lebih lanjut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi menjelaskan, Permendag 68/2020 juga mewajibkan para importir untuk menyampaikan laporan pelaksanaan impornya. Dimana laporan tersebut dapat dilakukan secara elektronik baik terealisasi maupun tidak terealisasi setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Baca Juga: Mendag Agus Suparmanto sampaikan langkah strategis dalam Rakor Bidang Perekonomian

Untuk LS alas kaki yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 28 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu dinyatakan tetap berlaku sampai dengan selesainya pelaksanaan impor oleh importir.

Untuk LS untuk elektronik berupa mesin pengatur suhu yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 84/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin sebagaimana telah diubah melalui Permendag Nomor 18 Tahun 2018, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan selesainya pelaksanaan Impor oleh importir.

"Untuk impor sepeda roda dua dan roda tiga yang dikapalkan sebelum Permendag ini berlaku dan dapat dibuktikan dengan tanggal konosemen (Bill of Lading), Permendag ini tidak berlaku,” ujar Didi.

Aturan ini diundangkan pada 25 Agustus 2020 dan akan berlaku 3 hari sejak diundangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×