kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Tekan golput, perusahaan diminta liburkan buruh


Minggu, 16 Maret 2014 / 20:26 WIB
Tekan golput, perusahaan diminta liburkan buruh
ILUSTRASI. Katalog Promo Indomaret Super Hemat Periode 26 Oktober-1 November 2022.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

DEMAK. Para pengusaha di wilayah Demak,  Jawa Tengah, diminta meliburkan karyawannya, pada saat pemilu legislatif tanggal 9 April mendatang. Hal ini guna memberikan kesempatan kepada buruh untuk menggunakan hak pilihnya.

Agus Nugroho, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Demak, Minggu (16/3), mengaku telah melayangkan surat pemberitahuan kepada 800 lebih perusahaan di Demak, agar meliburkan atau memberikan waktu bagi 24.000 buruh di tempat mereka bekerja.

"Memang tidak semua perusahaan bisa meliburkan karyawannya karena harus mengejar target produksi, kami menyadari itu. Namun mereka dapat mengatur jadwal para pekerjanya. Buruh bisa berangkat bekerja setengah hari setelah melakukan pencoblosan," kata Agus.

Pesta demokrasi tanggal 9 April nanti merupakan 'gawe' besar Bangsa Indonesia untuk menentukan pemimpinan di masa depan. "Karenanya diperlukan peran aktif segenap lapisan masyarakat, termasuk kalangan pengusaha," kata Agus lagi.

Dengan memberikan izin bagi karyawannya, berarti pihak perusahaan ikut berpartisipasi menyukseskan pemilu legislatif dan mengurangi angka golput.

"Nanti kita lihat, apakah buruh yang masuk kerja sudah menggunakan hak pilihnya atau belum. Kalau ada perusahaan yang menghalang-halangi buruh menggunakan haknya maka dapat dikenai sanksi pidana," tegas Agus.  (Ari Widodo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×